03 Dec 2021
Menjelang perayaan hari raya tertentu, karyawan atau buruh umumnya akan mendapatkan gaji tambahan diluar gaji pokok yang dibayarkan setiap bulannya. Upah tambahan tersebut dinamakan sebagai THR. Apa itu THR dan bagaimana perhitungan THR?
THR atau kependekan dari Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan (yang berkategori non upah) yang berhak diperoleh pekerja atau buruh dari perusahaan atau pengusaha. Pendapatan ini umumnya diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
THR lazimnya diberikan berdasarkan keyakinan karyawan tersebut. Namun, umum juga bahwa THR diberikan berdasarkan perayaan suatu agama kepada seluruh karyawan, walaupun karyawan tersebut tidak menganut keyakinan yang sama.
Di Indonesia, THR yang paling umum diadakan adalah THR Ramadhan atau THR Idul Fitri. Meskipun begitu, tidak sedikit juga perusahaan yang membagi THR berdasarkan keyakinan karyawannya. Oleh karena itu, tanggal pemberian THR bisa berubah-ubah setiap tahunnya.
Bagi karyawan Islam akan diberikan THR Idul Fitri, karyawan Kristen Protestan dan Katolik akan diberikan THR Natal, karyawan Hindu akan diberikan THR Nyepi, karyawan Budha akan diberikan THR Waisak, dan karyawan yang menganut kepercayaan Konghucu akan diberikan THR Imlek.
Penerima THR disyaratkan telah bekerja setidaknya 1 bulan di perusahaan itu. Masa kerja yang dihitung adalah masa kerja yang dilakukan secara turut menurut. Selain itu, ada juga pemberian THR yang dihitung berdasarkan masa kerjanya apabila kurang dari 1 tahun.
Baca Juga: Penggunaan Uang THR Lebaran 2021 oleh Pekerja Indonesia
Tunjangan Hari Raya telah menjadi istilah populer yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, terutama kalangan buruh, ketika menyambut hari raya keagamaan. Hal itu karena Tunjangan Hari Raya atau THR telah berlangsung lama di Indonesia.
Pemberian THR kepada pekerja mulai dilakukan pada tahun 1951 di bawah Kabinet Sukiman Wirjosandjojo. Ketika itu, pekerja yang menerima THR hanyalah golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada masa itu, THR yang diberikan adalah sebesar Rp125 hingga Rp200.
Selain memberikan THR dalam bentuk uang, Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6 itu juga memberikan tunjangan berupa beras kepada PNS. Jaminan kesejahteraan kepada PNS tersebut mendapatkan protes dari buruh non PNS.
Menanggapi protes buruh tersebut, pemerintah kemudian menghimbau perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada buruh pekerjanya. Namun, sebenarnya THR baru secara resmi diatur oleh undang-undang pada tahun 1994.
Baca Juga: 8 Tradisi Idul Adha Unik di Indonesia
Pemberian Tunjangan Hari Raya telah diatur dalam peraturan pemerintah yang umumnya diberikan berdasarkan surat edaran. Kementerian ketenagakerjaan lazimnya akan menerbitkan surat edaran seperti pada tahun 2021, yaitu Surat Edaran Nomor M/6HK04/IV tahun 2021.
Selain itu, diatur juga waktu pemberian THR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja Buruh di Perusahaan nomor 6/2016. Berdasarkan peraturan tersebut, THR diberikan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum perayaan hari raya keagamaan.
Apabila Tunjangan Hari Raya tersebut terlambat diberikan oleh perusahaan, maka perusahaan akan mendapatkan denda. Denda yang diterima oleh perusahaan adalah sebesar 5% dari THR yang terlambat tersebut. Dana denda yang dikenakan akan digunakan untuk karyawan bersama.
Tunjangan Hari Raya wajib diberikan kepada karyawan yang terikat kontrak berdasarkan waktu tertentu atau pekerja yang terikat perjanjian berdasarkan waktu tidak tentu. Perhitungan THR tersebut akan berbeda sesuai kebijakan perusahaan dan menyesuaikan beberapa persyaratan yang telah diatur oleh Permenaker Pasal 2 dan 3 nomor 6/2016.
Baca Juga: Sebelum Pensiun Dini, Lakukan 6 Persiapan Berikut
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Permenaker Pasal 2 dan 3 nomor 6/2016, perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dari karyawan tertentu. Acuan waktu yang digunakan adalah masa kerja 12 bulan. Selain itu, THR diberikan maksimal sejumlah gaji pokok tanpa tunjangan.
Seorang karyawan yang telah terhitung bekerja selama atau lebih dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR yang jumlahnya sama dengan gaji pokok satu bulan. Sementara itu, bagi pekerja yang dinyatakan bergabung sebelum 12 bulan akan mendapatkan THR yang jumlahnya di bawah gaji pokok satu bulan. Proporsi THR yang diterima oleh pekerja kurang dari 12 bulan dapat dihitung menggunakan perhitungan THR di bawah ini.
Perhitungan THR secara proporsional akan digunakan untuk mengetahui berapa besaran THR yang didapat karyawan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan. Perhitungan THR ini tidak akan berlaku untuk karyawan dengan masa kerja melebihi 12 bulan.
Rumus perhitungan THR adalah sebagai berikut:
THR = Masa Kerja x Besaran Gaji 1 Bulan : 12
Misal, jika Rudi bekerja di sebuah perusahaan selama 10 bulan dengan gaji pokok Rp3.000.000 per bulan dan tunjangan total Rp500.000, maka perhitungan THR yang akan diterima oleh Rudi adalah sebagai berikut.
THR = 10 x 3 juta : 12
THR = Rp 2,5 juta
Dalam contoh yang sama, Setelah Rudi bekerja selama 26 bulan, maka besaran THR yang akan diterimanya adalah Rp3.000.000 atau sesuai gaji pokok yang dia terima.
Baca Juga: Cara Cerdas Mengatur Keuangan Gaji UMR
Ada berbagai instrumen pengelolaan uang yang dapat Anda lakukan. Salah satu yang dapat Anda manfaatkan adalah platform P2P Lending Modal Rakyat. Menggunakan platform Modal Rakyat Anda dapat mengembangkan dana, termasuk uang THR.
Modal Rakyat adalah medium yang akan menjembatani kerjasama antara pemilik dana dengan pelaku UMKM dari seluruh Indonesia. Dengan dana yang diberikan oleh donatur, pelaku UMKM akan dapat mengembangkan usahanya. Sementara itu, donatur akan mendapatkan timbal balik yang menguntungkan.
Untuk mengetahui tentang Modal Rakyat dan skema pendanaan yang dilakukan, silahkan klik link berikut ini.