27 Sep 2021
Perusahaan pinjaman online ilegal semakin menjamur di sekitar kita. Anda harus berhati-hati agar tidak tergiur persyaratan yang mudah dan cepat, tetapi ternyata menjerumuskan Anda. Namun jangan khawatir, Anda bisa menghindarinya.
Simak penjelasan berikut tentang pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca juga: Mengenal Pinjaman Online Legal agar Terhindar dari Penipuan
Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah layanan pemberi pinjaman uang secara cepat yang tidak memiliki tanda daftar atau izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pengurus di dalam badan pinjol ilegal tidak kompeten, bahkan tidak memiliki pengalaman di bidang keuangan.
Untuk menarik minat peminjam, pinjol ilegal mengiming-imingi dengan persyaratan yang mudah. Bahkan identitas peminjam tidak diminta atau tidak diverifikasi.
Untuk itu, jika Anda hendak meminjam uang dari pinjol, pastikan platform pinjaman online tersebut sudah terverifikasi. Saat ini sudah banyak pinjol legal yang dapat Anda jadikan opsi, ciri-ciri utamanya adalah terdaftar atau berizin di OJK. Anda sebaiknya memilih pinjol legal tersebut.
Ada beberapa ciri yang membedakan pinjol ilegal dengan fintech lending ilegal. Berikut penjelasannya.
Pinjol ilegal tidak diawasi badan hukum yang berwenang. Mereka beroperasi di luar sistem yang berlaku, sehingga dapat membuat aturan seenaknya yang penting menguntungkan mereka.
Sementara itu fintech lending legal diawasi oleh OJK langsung, sehingga keamanannya terjamin.
Pinjol ilegal membebankan bunga setinggi-tingginya dan menerapkannya tanpa alasan yang jelas. Mereka akan mengatakan tenggat waktu peminjaman selama satu bulan. Namun dalam waktu kurang dari sebulan, mereka sudah menagih dengan cara tidak manusiawi, seperti meneror dan lain sebagainya.
Sementara itu fintech lending yang legal harus mematuhi aturan OJK terkait bunga, yakni tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Jangka waktu penagihan yaitu 90 hari maksimal, setelah itu penagihan akan dilakukan pihak ketiga.
Pinjol ilegal tidak mematuhi standar yang diberikan OJK. Pengurusnya adalah orang yang tidak berpengalaman di bidang keuangan.
Fintech lending legal diurus oleh orang-orang yang berpengalaman di bidang keuangannya. Mereka juga sudah melampaui uji fit and proper test dari OJK.
Penagih dari pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi. Mulai dari menggunakan kekerasan verbal dan fisik, meretas data pribadi, sampai mempermalukan peminjam.
Sementara itu agen penagihan fintech lending yang legal telah lulus sertifikasi. Sehingga jika terjadi pelanggaran dalam penagihan, dapat diantisipasi sebelumnya.
Kantor pinjol ilegal tidak diketahui dengan jelas di mana lokasinya. Hal ini dilakukan agar aktivitas mereka tidak tercium aparat keamanan.
Fintech lending legal memiliki kantor dengan alamat yang jelas serta dapat diakses melalui Google.
Pinjol ilegal mengiming-imingi syarat yang mudah, bahkan tidak menanyakan identitas atau credit score sama sekali.
Fintech lending yang legal akan meminta berbagai syarat identitas, termasuk di antaranya credit score.
Pinjol ilegal akan menghindar jika konsumennya menanyakan atau mengadukan keluhan. Sementara itu fintech lending yang legal memiliki sarana khusus untuk menindaklanjuti pengaduan dari konsumen.
Pinjol ilegal tidak tergabung dalam anggota AFPI. Mereka juga tidak ada dalam daftar pinjol terdaftar atau berizin di OJK.
Fintech lending legal sudah memiliki tanda daftar atau izin dari OJK dan bergabung dengan AFPI.
Baca juga: Tips Untuk Memilih Pinjaman Online Bunga Kecil
Kini perusahaan pinjol ilegal semakin pintar menjerat korbannya secara licik. Terbaru, mereka melakukan tiga modus ini untuk memperdaya korban.
Oknum pinjol ilegal tiba-tiba mengirimkan pesan singkat menggunakan nomor asing melalui WhatsApp atau SMS. Pesan tersebut menawarkan pinjaman dengan syarat-syarat yang mudah, bahkan tanpa verifikasi identitas.
Mereka tidak menyertakan lokasi kantor, nama perusahaan, serta bunga yang dibebankan untuk menutup-nutupi identitas sebagai pinjol ilegal.
Modus semacam ini sempat ramai di dunia maya. Ada orang yang mengaku dikirimi sejumlah uang dari pinjol ilegal, padahal ia tidak pernah meminjam dana dari pinjol tersebut.
Berdalih korban sudah "meminjam uang", pinjol ilegal akan meneror dan menagih denda saat sudah lewat jatuh tempo peminjaman.
OJK juga menemukan kasus pinjol ilegal yang menjerat korbannya dari iklan media sosial. Pinjol tersebut menggunakan nama yang mirip dengan fintech legal, hanya berbeda huruf saja. Mereka juga menambahkan logo OJK agar tampak semakin meyakinkan di mata korban.
Keberadaan pinjol ilegal memang semakin meresahkan. Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memblokir pinjol ilegal yang jumlahnya bahkan mencapai 3.000 lebih. Namun keberadaan pinjol ilegal kian tumbuh subur.
Bagaimana cara menghindari pinjol ilegal yang berbunga tinggi tidak masuk akal? Berikut penjelasannya.
Sebelum meminjam sejumlah uang dari platform peminjaman online, pastikan Anda betul-betul memerlukannya dan mampu membayar sesuai jatuh tempo. Pahami juga konsekuensi jika Anda terlambat membayar.
Jika Anda segera membutuhkan uang cepat, pilih pinjol yang sudah resmi diakui OJK. Pasalnya OJK berhak menindak pinjol resmi jika terbukti melanggar aturan.
Banyak yang mengeluhkan cyber crime dalam bentuk data pribadinya diambil ketika mengakses sembarangan link yang ternyata adalah pinjol ilegal. Pinjol tersebut lalu tetap mengirimkan dana ke rekening penerima dengan dalih agar penerima harus membayar bunga.
Maka dari itu, jangan mengklik sembarang link saat ditawari pinjol ilegal maupun saat mendapat informasi tagihan padahal Anda tidak pernah meminjam.
Banyak kejadian pemberi pinjaman terus-terusan mengirim sejumlah uang ke rekening peminjam. Kemungkinan hal ini disebabkan pengguna memberikan data-data pribadinya seperti nomor KTP, nomor rekening, sampai nomor telepon.
Sebaiknya Anda jangan pernah memberikan data-data pribadi tersebut tanpa alasan yang jelas.
Modus demikian semakin marak terjadi, padahal korban tidak pernah meminjam di pinjol ilegal. Korban lalu dipaksa membayar "uang pinjaman" beserta bunga yang tidak masuk akal. Tindakan apa yang harus Anda ambil?
1. Laporkan. Pertama, Anda harus melaporkan pinjol ilegal tersebut ke Layanan Jendela AFPI melalui nomor telepon 150505, email pengaduan @afpi.or.id, atau situs www.afpi.or.id.
Anda juga bisa melapor ke polisi melalui situs https://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) di email waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Simpan dan jangan pakai uang yang diterima.
3. Jika Anda ditagih, sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Katakan juga bahwa Anda siap mengembalikan uang yang diterima.
4. Jika mendapat pengancaman, intimidasi, teror, bahkan kekerasan, laporkan ke kantor polisi terdekat dengan melampirkan bukti-bukti tindakan yang dilakukan.
Jika Anda memutuskan ingin meminjam melalui platform peminjaman online, pastikan legalitasnya terlebih dahulu. Anda dapat menelepon ke OJK di nomor 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, serta link bit.ly/daftarfintechlendingojk.
Melalui kanal yang sama, Anda dapat melapor jika menemukan perusahaan pinjol ilegal kepada OJK. Untuk mengetahui daftar pinjol ilegal, Anda dapat mengaksesnya melalui link ini.
Anda bisa menghindari pinjol ilegal dengan meminjam di tempat yang terpercaya. Caranya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai peminjam di P2P lending Modal Rakyat.
Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.
Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.
Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.