01 Nov 2021
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah salah satu jenis pajak yang wajib untuk dipenuhi bagi pribadi yang menerima upah, honorarium, dan sejenisnya. Pajak ini dikenakan bagi semua pihak, baik yang berstatus sebagai pegawai tetap, bukan pegawai, hingga pelaku jasa seperti seniman.
Pemungutan pajak ini bisa dilakukan dengan cara subjek pajak melaporkan penghasilannya kepada petugas pajak. Selain itu, pemotongan PPh 21 juga bisa dilakukan oleh perusahaan apabila subjek tersebut merupakan seorang karyawan.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah salah satu jenis pajak yang yang harus dibayarkan oleh pihak perorangan penerima gaji, honorarium, tunjangan, atau bentuk pembayaran lain. Pembayaran pajak yang wajib dilakukan tersebut didasarkan pada kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak di dalam negeri.
Misalnya, ketika ada seorang narasumber diundang ke dalam sebuah acara dan mendapatkan honorarium sejumlah uang, maka pembayaran uang tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal yang sama juga dilakukan untuk uang saku yang diberikan kepada peserta suatu seminar.
Hal-hal dasar mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 telah diatur resmi oleh pemerintah dalam beberapa undang-undang, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016
2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK 010/2016 dan nomor 102/PMK 010/2016
3. Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan
Baca Juga: Mengenal NPWP adalah: Pengertian hingga Cara Membuatnya
Pihak-pihak yang wajib membayar PPh 21 dapat diketahui melalui peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 pasal 3. Dalam peraturan tersebut, pihak perorangan yang diwajibkan untuk membayar PPh 21 adalah sebagai berikut.
1. Pegawai atau pekerja yang yang menerima upah secara berkala, baik pekerja tetap atau tenaga kerja lepas.
2. Mantan pegawai atau pihak yang yang menerima pesangon, dana pensiun, tunjangan hari tua, dan termasuk ahli waris yang menerima uang atau manfaat pensiun tunjangan hari.
3. Pihak yang menerima bayaran atas pekerjaan jasa atau kegiatan seni seperti: arsitek, notaris, dokter, pengacara, pemain musik, aktor film, sutradara, pelukis, penari, olahragawan, penceramah, moderator, penerjemah, fotografer, dan lainnya.
4. Pihak yang menerima hadiah atau keikutsertaan dalam sebuah acara, seperti pemenang perlombaan seni, anggota pertemuan sidang atau rapat yang mendapat pesangon tertentu, anggota kepanitiaan suatu acara, peserta suatu pelatihan, dan lainnya.
5. Pihak yang menjadi anggota sebuah dewan perusahaan yang tidak merangkap menjadi sebagai karyawan tetap.
6. Mantan pegawai yang masih menerima uang manfaat pensiun tunjangan.
Memahami beberapa kategori pihak yang wajib membayar PPh 21 di atas, sesungguhnya hampir semua pihak wajib untuk memenuhi PPh 21 ini. Berdasarkan regulasinya, seluruh acara legal dan formal akan menerapkan (minimal) narasumber sebagai subjek wajib pajak PPh 21.
Bagi setiap pekerja yang ada di dalam Negara Republik Indonesia secara umum merupakan subjek wajib pajak PPh 21. Meskipun begitu, ada dua kategori yang bukan merupakan subjek PPh 21, yaitu sebagai berikut:
1. Pihak yang merupakan konsulat atau perwakilan diplomatik yang berstatus sebagai pejabat dari negara asing. Pejabat tersebut dipahami sebagai pihak yang tidak menerima bayaran dari dalam negeri Indonesia.
2. Pihak yang merupakan pejabat dari organisasi internasional yang bertempat di dalam Negara Republik Indonesia. Status dan legalitas pejabat yang dimaksud harus sudah ditetapkan oleh menteri keuangan. Dasar pemberian status tersebut salah satunya adalah tidak menjalankan aktivitas perdagangan atau jasa berbayar.
Objek wajib pajak PPh 21 akan lebih mudah dikenali dari jenis pembayaran yang ada. Hal ini terlepas dari status seseorang yang menerima pembayaran tersebut merupakan pegawai ataupun non pegawai. Beberapa pembayaran yang wajib dimasukkan ke dalam PPh 21 adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran yang diterima oleh pegawai tetap atau disebut sebagai gaji, baik secara teratur maupun tidak teratur.
2. Pembayaran uang pensiun yang diterima secara teratur.
3. Pembayaran dalam rangka uang pensiun atau tunjangan hari tua yang telah melewati jangka waktu hingga 2 tahun sejak dinyatakan berhenti sebagai pegawai.
4. Pembayaran bagi karyawan lepas atau upah tertentu yang dibayarkan dalam jangka waktu bulanan.
5. Honorarium atau imbalan untuk pihak yang menjadi peserta kegiatan yang berupa uang saku, komisi, dan lainnya.
6. Pembayaran atau imbalan kepada peserta sebuah kegiatan, baik dinyatakan dalam hadiah, uang representasi, uang saku, dan lainnya.
7. Pemberian bayaran (berupa honorarium, tunjangan, dsb) kepada pihak yang merupakan anggota kepengurusan tertentu (misal komisaris) sebuah perusahaan.
8. Pembayaran yang merupakan penghasilan dari jasa, bonus, gratifikasi, atau pembayaran serupa yang tidak teratur.
Ada beberapa bentuk pembayaran yang meskipun dalam jumlah besar digulirkan tetapi bukan merupakan objek wajib PPh 21. Beberapa bentuk pembayaran di luar objek PPh 21 adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran yang merupakan bentuk asuransi dari perusahaan asuransi kepada nasabah yang berhak menerimanya.
2. Pembayaran dalam bentuk apapun termasuk bentuk natura oleh pemerintah. Bentuk pelimpahan dana atau pembayaran dana tertentu yang dilakukan oleh penyelenggara pajak juga tidak akan dikenakan PPh 21.
3. Dana yang merupakan iuran pensiun atau iuran tunjangan hari tua yang diberikan oleh penyelenggara tunjangan hari tua kepada pribadi yang berhak menerima.
4. Pembayaran yang merupakan bentuk zakat yang diberikan oleh badan amil zakat resmi kepada para fakir miskin atau pihak yang berhak menerimanya.
5. Pembayaran yang merupakan beasiswa dengan skema yang sudah ditetapkan menteri keuangan.
Baca Juga: Pengertian serta Cara Bayar PBB Online dan Offline
Objek tarif pajak PPh 21 akan ditentukan dengan menilik besaran jumlah dana (gaji, honorarium, dsb) yang diterima oleh subjek pajak. Persentase besaran tarif tersebut telah ditentukan untuk masing-masing kategori. Namun, ketahui terlebih dahulu pihak mana saja yang wajib membayar PPh 21.
Kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan kena pajak PKP pada PPh pasal 21 diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32 PJ 2015, yaitu sebagai berikut:
1. Pegawai tetap yang menerima upah dalam jumlah berapapun.
2. Pihak yang menerima dana pensiunan secara berkala.
3. Seseorang yang merupakan pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan secara kumulatif lebih dari 4,5 juta rupiah per bulan.
4. Pihak yang bukan merupakan pegawai, tetapi memiliki penghasilan yang berkelanjutan dan secara berkala dalam satu tahun yang sama.
Menelaah peraturan tersebut, maka seseorang yang memiliki status pegawai tetap merupakan pihak wajib untuk membayar PPh 21. Selain itu, seseorang yang bukan pegawai tetapi memiliki penghasilan minimal Rp450.000 per hari wajib membayar PPh 21.
Bagi seseorang yang bukan merupakan pegawai atau tidak memperoleh penghasilan secara berkala tetap, tarif yang tarif PPh 21 yang dikenakan akan dikurangi 50%.
Meskipun hampir semua penghasilan masuk ke dalam daftar PPh 21, tetapi ada beberapa kategori penghasilan yang tidak wajib untuk membayar PPh 21. Beberapa pihak yang termasuk kategori PTKP adalah sebagai berikut:
1. Bagi seorang pribadi yang berpenghasilan kurang dari Rp54 juta tidak dibebankan pajak.
2. Bagi seorang pribadi yang berstatus kawin tidak wajib pajak apabila berpenghasilan kurang dari Rp54 juta + Rp4.5 juta.
3. Bagi suami istri yang berpenghasilan gabungan kurang dari Rp 54 juta tidak wajib membayar PPh 21.
4. Bagi seseorang yang memiliki anggota keluarga maksimal 3 dan berpenghasilan kurang dari Rp 54 juta + Rp 4,5 juta tidak wajib membayar PPh 21.
Baca Juga: Cara Menabung Efektif untuk Karyawan dengan Gaji Kecil
Tarif PPh 21 dihitung berdasarkan skema progresif. Hal ini menjadikan besaran pembayaran PPh 21 tiap orang berbeda dan dan juga bisa berubah dari waktu ke waktu. Berdasarkan pasal 17 ayat 1, tarif PPh 21 untuk penghasilan pribadi dihitung sebagai berikut:
1. Bagi pribadi yang memiliki penghasilan tahunan Rp 50 juta atau kurang, wajib membayar pajak PPh 21 sebesar 5%.
2. Bagi pribadi yang memiliki penghasilan tahunan mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, wajib membayar pajak PPh 21 sebesar 15%.
3. Bagi pribadi yang memiliki penghasilan tahunan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, wajib membayar pajak PPh 21 sebesar 25%.
4. Bagi pribadi yang berpenghasilan tahunan di atas Rp 500 juta wajib membayar pajak PPh 21 sebesar 30%.
Perusahaan umumnya akan membayarkan gaji sesuai kontrak yang berlaku tanpa mengurangi jumlah gaji tersebut dengan tarif PPh 21. Hal itu karena umumnya PPh 21 menjadi beban perusahaan. Oleh karena itu, gaji yang diterima seorang karyawan disebut sebagai gaji bersih atau take home pay karena telah dikurangi dengan pajak.
Bagi pihak yang termasuk kedalam subjek PPh 21 harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak berdasarkan kategori dan ketentuan yang berlaku. Khusus bagi seseorang yang merupakan pegawai atau pernah menjadi pegawai harus memberikan pernyataan mengenai jumlah tanggungan serta awal dan akhir masa bekerja.
Apabila terjadi perubahan tertentu mengenai ketentuan wajib PPh 21, subjek PPh 21 harus membuat pernyataan dan menyerahkannya sebelum tahun kalender berganti.
Jumlah pajak PPh 21 berbeda pada subjek pajak yang punya NPWP maupun tidak. Bagi pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka besaran pajak PPh 21 akan ditambah 20%.
Bagi karyawan perempuan yang telah berstatus menikah, PTKP yang dihitung merupakan PTKP pribadi. Sementara untuk perempuan yang belum menikah, PTKP yang yang dihitung merupakan PTKP sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.
Baca Juga: Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah dan Bedanya dengan Non-PKP
Dari beberapa instrumen pengelolaan dana yang ada dan populer di masyarakat, menjadi pendana atau sumber dana bagi pelaku bisnis adalah cara yang aman. Salah satu medium pendanaan yang aman bagi pengelola uang adalah Modal Rakyat.
Modal Rakyat merupakan platform P2P Lending yang menjembatani kerjasama antara pelaku bisnis potensial dengan sumber dana terpercaya. Berdasarkan semangat gotong royong, pemilik modal akan menanamkan modalnya untuk pelaku usaha dengan cara yang menguntungkan, aman, dan legal.
Untuk mengetahui lebih banyak mengenai Modal Rakyat dan skema pendanaannya, klik link berikut ini.