03 May 2021
Fasilitas anjak piutang tentu saja memiliki risiko, sama halnya dengan pembiayaan atau pinjaman lainnya. Sebelum tergiur dengan keuntungan besar yang didapat, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui risiko di balik fasilitas tersebut.
Sangat penting bagi Anda untuk memilih perusahaan tepercaya agar tidak tertipu. Maka dari itu, pihak peminjam harus memahami betul isi perjanjian kontrak agar mengerti hak dan kewajiban, berikut di antaranya beragam risiko yang perlu diperhatikan dalam menggunakan fasilitas pembiayaan.
Risiko fasilitas anjak piutang yang perlu diperhatikan oleh peminjam dana adalah adanya biaya ekstra. Biaya ekstra tersebut timbul dikarenakan peminjam dana menggunakan fasilitas penagihan yang disediakan oleh perusahaan pemberi pinjaman.
Pada proses factoring atau pembiayaan piutang, peminjam dana memberikan jaminan atau menjual piutang kepada perusahaan pemberi pinjaman. Alih tugas dan tanggung jawab dalam penagihan piutang kepada konsumen tersebut tentu saja menimbulkan biaya ekstra atau fee.
Sehingga pihak peminjam dana harus menyiapkan dana pokok hutang, serta biaya penagihan. Biaya atau fee penagihan tersebut sudah menjadi risiko dikarenakan perusahaan dana tidak mampu melaksanakan proses penagihan secara mandiri.
Dalam proses pengajuan anjak piutang, tentu saja Anda harus memahami apa saja biaya dari penggunaan layanan penagihan yang dilakukan oleh perusahaan. Anda bisa bertanya apa saja biaya yang harus dikeluarkan, hal ini untuk menghindari munculnya biaya tidak terduga.
Fee atau biaya penagihan bisa saja berbeda antara perusahaan pembiayaan satu dan lainnya. Anda bisa bertanya mengenai ketentuan biaya di awal serta cermat membaca isi perjanjian, agar tidak terjadi multitafsir.
Dalam proses pengajuan anjak piutang, selain mendapatkan dana segar, Anda juga perlu memahami bahwa kemudahan yang didapatkan, seperti tidak perlu repot melakukan strategi dan proses penagihan, ternyata mensyaratkan harga yang harus dibayar.
Artinya Anda harus membayar nilai pokok utang beserta fee penagihan. Maka dari itu, sebaiknya Anda mengukur kemampuan finansial terkait pelunasan hutang serta biaya lain agar tidak menyesal di kemudian hari.
Baca juga: Simak Cara Mitigasi Risiko di Modal Rakyat
Perlu dipahami juga bahwa anjak piutang memiliki risiko yang besar terkait dengan kredit macet. Hal ini terjadi apabila pihak ketiga, yakni customer atau nasabah yang belum membayar hutangnya kepada pihak peminjam dana.
Jika pihak ketiga tidak mampu melaksanakan tanggung jawab pembayaran hutang yang berbentuk invoice tersebut, tentu saja sangat merugikan nama baik pihak peminjam dana. Bagaimana pun juga, nama baik Anda sebagai pihak peminjam dana juga akan tercoreng.
Maka dari itu, sebelum menjaminkan piutang atau tagihan kepada pihak pemberi pinjaman, tentu saja Anda harus melihat beberapa kriteria. Misalnya saja disiplin customer atau nasabah dalam membayar tagihan, kesanggupan membayar hutang hingga kemampuan finansial.
Maka dari itu, pada saat pemberian jaminan dalam proses anjak piutang, Anda sebaiknya tidak sembarangan dalam memilih customer. Anda sebaiknya memilih menjaminkan piutang atau invoice customer yang memang memiliki kriteria bagus.
Anda juga bisa melakukan langkah mandiri untuk menagih sebelum proses pembiayaan berlangsung. Hal ini dilakukan agar customer atau nasabah memiliki kesadaran untuk segera melakukan pembayaran.
Jika dalam pengajuan anjak piutang Anda memilih menjaminkan piutang atau invoice dari customer yang memiliki track record buruk. Seperti sering terlambat dalam memproses tagihan atau pembayaran, atau bahkan membutuhkan strategi penagihan khusus, tentu saja sangat riskan.
Jika terjadi keterlambatan proses pembayaran meskipun sudah dilakukan penagihan berkali-kali. Kondisi tersebut tentu saja sangat merugikan dan nama baik Anda juga akan tercemar, serta akan dipertimbangkan kembali jika mengajukan dana.
Kondisi kredit macet tersebut tentu saja tidak diinginkan dan membawa kerugian bagi Anda. Hal ini dikarenakan kunci proses pembayaran lancar ada di pihak ketiga, yakni customer yang belum membayar hutangnya.
Baca juga: 3 Ide Usaha Kecil Menguntungkan Tanpa Perlu Banyak Modal
Risiko dari fasilitas anjak piutang yang patut diketahui adalah terjadinya pelanggaran perjanjian kerja sama. Hal ini bukanlah sesuatu yang mengherankan, dikarenakan sama seperti perjanjian pada umumnya, potensi terjadinya pelanggaran tentu saja ada.
Misalnya saja ada salah satu pihak yang terikat perjanjian pinjam meminjam tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Tentu saja hal tersebut merugikan pihak lain.
Kasus yang terjadi seperti pihak peminjam dana tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk melunasi dan membayar fee layanan penagihan dikarenakan customer atau nasabah belum membayar tagihannya. Hal tersebut tentu saja merugikan pihak pemberi pinjaman.
Kasus lain yang terjadi misalnya bunga pinjaman berubah drastis dari kesepakatan awal dengan alasan pertimbangan inflasi. Kondisi tersebut tentu saja sangat merugikan pihak peminjam dana dikarenakan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Tidak dapat dipungkiri meskipun proses perjanjian pinjam meminjam sudah dilindungi oleh payung hukum, memang tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran. Langkah yang dapat dilakukan adalah menentukan rekan kerja sama secara tepat.
Selain itu, jika proses perjanjian pinjam meminjam sudah dilindungi oleh payung hukum, tentu saja tidak perlu takut jika terjadi pelanggaran. Anda bisa tetap memperjuangkan hak yang dimiliki.
Maka dari itu sebelum mengajukan proses pinjam meminjam, Anda sebaiknya mengetahui karakter dari masing-masing pihak. Baik perusahaan pemberi pinjaman maupun customer yang masih memiliki hutang.
Pemahaman mengenai karakter seluruh pihak bisa membantu Anda agar proses pinjam meminjam dapat terlaksana dengan baik. Selain itu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan sehingga perjanjian berlangsung lancar.
Ada beragam bentuk pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan pemberi pinjaman. Sangat penting bagi Anda untuk memahami beragam risiko yang berpotensi terjadi dari proses anjak piutang agar dapat mengatasi masalah dengan baik.