01 Sep 2021
Rumah lelang bank adalah properti yang kepemilikannya diambil alih oleh bank karena pemilik rumah (debitur) dinyatakan tidak dapat lagi membayar kredit KPR. Rumah tersebut kemudian akan dijual kembali oleh pihak bank melalui cara lelang. Bagi calon pembeli rumah, hal tersebut merupakan peluang yang baik karena rumah lelang akan ditawarkan dengan harga lebih murah.
Ketika akan melakukan lelang rumah, pihak bank akan memberi pengumuman melalui banner di sekitar bank dan melalui website resmi. Nantinya, pelelangan rumah tersebut akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang kelas satu ataupun secara online.
Anda bisa mengunjungi website resmi masing-masing bank yang melelang properti seperti BTN, BRI, Mandiri, dan BNI. Pada website tersebut akan ada keterangan mengenai jenis properti, alamat, dan keterangan lainnya. Beberapa situs resmi lelang bank di Indonesia yaitu:
Selain melalui website lelang masing-masing bank, Anda juga bisa mencari informasi mengenai properti yang dilelang secara terpadu di website lelang.go.id. Semua informasi lelang dari semua bank Akan ditampilkan pada website tersebut. Di bagian galeri lot lelang, Anda akan menemukan daftar properti yang dilelang dengan data nama bank, ukuran properti, alamat properti, harga properti, dan foto properti.
Untuk mengikuti acara lelang, silakan klik foto properti yang akan dilelang, lalu klik tombol Ikut Lelang. Namun, pastikan terlebih dahulu untuk membuat akun dan login dengan akun tersebut. Anda bisa mendaftar akun lelang di di link ini.
Baca Juga: KPR BTN: Jenis, Syarat, dan Keunggulannya
Sebenarnya tidak ada syarat dan ketentuan khusus dalam mengikuti lelang. Peserta hanya perlu menyerahkan formulir berisi data diri dan tunduk pada peraturan perundangan yang ada di Indonesia. Beberapa peraturan umum melalui situs lelang.go.id bisa dibaca di link ini.
Meskipun begitu, memang ada peraturan lelang yang umum diberlakukan masing-masing penyelenggara lelang. Beberapa peraturan umum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Peserta lelang harus memberikan uang jaminan yang jumlahnya bergantung pada kebijakan penyelenggara lelang. Umumnya, jumlah uang jaminan tersebut adalah 20% sampai 50% dari total limit lelang.
2. Uang yang diberikan sebagai jaminan tersebut tidak akan berpotensi hilang meskipun nantinya ada pembatalan. Pembeli rumah lelang akan memiliki kesempatan untuk melakukan cek pada properti yang dibeli. Apabila nantinya tidak sesuai, pembatalan bisa dilakukan dan uang jaminan bisa dikembalikan.
3. Pembeli rumah lelang harus melunasi properti yang dibidik kurang dari 5 hari setelah tanggal pelelangan. Apabila gagal melunasi properti tersebut, maka status pembelian rumah lelang tersebut akan dibatalkan dan pembeli akan dilarang untuk mengikuti lelang selama 6 bulan ke depan.
Meskipun mengikuti lelang melalui situs lelang.go.id merupakan langkah legal, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Supaya mendapatkan properti yang potensial dan tidak ada masalah di kemudian hari, beberapa hal ini perlu Anda pertimbangkan ketika mengikuti lelang rumah.
Meskipun tidak semuanya, tetapi lazimnya ketika seseorang tidak mampu melunasi biaya rumah sehingga harus dilelang bank, maka seseorang tersebut juga kurang optimal dalam melakukan perawatan rumah. Oleh karena itu, pastikan untuk mendapatkan rumah yang terawat dengan baik.
Keadaan sosial di area rumah merupakan salah satu poin penting dalam memilih rumah. Bentuk kelompok sosial, pandangan mayoritas sosial, dan bahkan mata pencaharian rata-rata masyarakat di sekitar rumah harus dipertimbangkan untuk menjamin kenyamanan tinggal. Hari ini harus disesuaikan dengan kebutuhan pribadi Anda.
Fasilitas umum selalu menjadi unique selling point sebuah properti. Pastikan rumah tersebut dekat dengan fasilitas umum seperti jalan utama, rumah ibadah, toko swalayan, dan lainnya. Namun, hal ini tentunya akan bergantung dengan keinginan pembeli dan budget yang digunakan.
Pembelian rumah melalui acara lelang merupakan pembelian yang legal. Meskipun sebelumnya properti yang dibeli tersebut merupakan properti bersengketa, tetapi pembeli rumah melalui acara lelang akan mendapatkan bukti resmi pembelian dan dapat ditelusuri dengan mudah pertanggungjawabannya. Selain itu, kelebihan dan kekurangan membeli properti dari acara ulang adalah sebagai berikut.
Rumah yang ditawarkan dalam acara lelang selalu lebih murah dibanding harga rumah baru ataupun rumah bekas. Hal itu karena pihak bank sesegera mungkin ingin mendapatkan ganti dana kredit yang sebelumnya diberikan kepada nasabah.
Meskipun tidak ada ketentuan resmi, tetapi rumah yang masuk ke daftar lelang umumnya merupakan rumah yang terletak di area perumahan. Jika bukan demikian, rumah tersebut berada pada lingkungan yang telah memiliki infrastruktur baik.
Ketika Anda membeli rumah dari acara lelang, maka pajak yang dikenakan merupakan pajak pembelian acara lelang itu sendiri. Dana yang dikeluarkan tidak termasuk Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Harga properti yang murah pada acara lelang tersebut akan menjadi patokan atas pembayaran Bea Hak Tanah dan Bangunan.
Baca Juga: Berikut ini 4 Keuntungan Investasi Properti
Menjadikan properti sebagai aset memang lebih menguntungkan ketimbang menyimpan uang. Oleh karena itu, banyak orang yang membeli properti rumah untuk digunakan sebagai investasi jangka panjang.
Modal Rakyat adalah P2P Lending yang menghubungkan sumber dana kepada pelaku usaha, termasuk Anda yang ingin membutuhkan dana pembelian aset. Melalui skema yang resmi dan legal secara hukum, peminjam dana akan dipertemukan dengan sumber dana yang terpercaya. Untuk mengetahui lebih banyak tentang Modal Rakyat, klik link ini.