16 Dec 2020
Tahukah Anda bahwa ternyata berdasarkan akadnya, sukuk terbagi menjadi 3 macam. Maka dari itu bila Anda masih bingung untuk melihat perbedaannya, maka disinilah tempat terbaik untuk mempelajari jenisnya. Sejak tahun 2003, AAOIFI sudah menerbitkan standar syariah dari 40 negara termasuk Indonesia soal investasi tersebut.
Untuk itu supaya mengenal lebih jauh seputar jenisnya, tidak ada salahnya melihat dari AAOIFI Sharia Standards. Berdasarkan peraturan di nomor 17 tersebut, ada 3 pembagian jenis obligasi syariah tersebut. Di mana masing-masing jenisnya punya ketentuan syar’i yang berbeda, mulai dari penerbitannya sampai sistem perdagangannya.
Dalam industri keuangan syariah, ada 14 jenis sukuk yang dimasukkan ke dalam 3 kelompok. Yaitu berbasis akad ijarah, jual beli, dan kerja sama. Semua jenis tersebut akan kami jelaskan secara detail di bawah ini. Semuanya sudah diatur berdasarkan ketentuan dari AAOIFI Sharia Standards bernomor 17.
Baca juga: Sukuk Wakalah: Rukun dan Penerapannya Lebih Jauh
5 Jenis Obligasi Syariah Berdasarkan Akad Ijarah
Akad yang satu ini merupakan pemindahan hak guna jasa atau barang tanpa pemindahan kepemilikan sama sekali. Jenisnya sendiri ada banyak sesuai dengan underlying asetnya. Bisa dibilang bahwa jenis akad tersebut berbentuk sistem sewa.
Berikut ini adalah 5 contoh obligasi syariah bila disesuaikan dengan akad ijarah:
Bila ditinjau dari segi akad jual belinya, sebenarnya obligasi syariah ini terbagi ke dalam 3 jenis lagi. Yaitu murabahah, istishna’, dan salam. Pertama, akad salam disini proses jual belinya barang dan kriterianya sudah ditentukan sejak awal. Sistem pembayarannya harus didepan, kemudian barangnya diberikan berdasarkan kesepakatan bersama.
Pihak yang menjadi penerbitnya merupakan penjual barang salam. Sedangkan pembelinya adalah seorang pembeli barang. Dana pada hasil penerbitannya merupakan modal barang. Dengan begitu, pemegang sukuk juga berperan sebagai pemilik barang di mana kemudian barangnya dijual lewat salam paralel.
Kedua akad Istishna’ merupakan transaksi jual beli berbentuk objek pembiayaan. Semua cara, spesifikasi, harga, dan jangka waktu penyerahannya ditentukan sejak kesepakatan dibuat. Skema akad ini diterbitkan untuk menyediakan dana dalam memproduksi sebuah aset. Jadi pihak penerbitnya berperan sebagai supplier karena memproduksi sebuah aset.
Ketiga, sukuk Murabahah adalah proses jual beli barang di mana keuntungan dan harganya berasal dari kesepakatan bersama antara semua pihak. Metode pembayarannya berbentuk cicil dan tunai. Sementara proses penyerahan barangnya diberikan sejak awal transaksinya berlangsung. Akad ini disebut juga dengan murabahah.
Akad ini pada dasarnya diterbitkan untuk membiayai pembelian komoditas atau barang agar pemegang haknya menjadi pemilik barangnya. Jadi penerbitnya berperan sebagai penjual barang murabahah. Sementara dana penerbitannya didapatkan sesuai harga barangnya. Dengan begitu pembelinya berperan sebagai pembeli objek.
Berdasarkan akad kerja sama, ada beberapa jenis obligasi syariah. Yaitu musyarakah, wakalah, mudharabah, muzaraah, mugharasah, dan musaqah. Akad musyarakah disini merupakan bentuk perjanjian untuk menyatukan modal berbentuk uang atau lainnya supaya mendapatkan keuntungan bersama. Proses pembagiannya juga berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Bila terjadi kerugian, maka hal tersebut akan ditanggung bersama berdasarkan jumlah partisipasi pihaknya. Sedangkan sukuk mudharabah merupakan bentuk kerja sama bisa dari 2 pihak bahkan lebih, di mana satunya berperan sebagai penyedia modal dan sisanya menjadi tenaga ahli.
Keuntungan kerja sama ini dibagi sesuai nisbah yang disetujui bersama. Sementara untuk kerugiannya ditanggung oleh penyedia modal sepenuhnya.
Hanya saja bila kesalahan terjadi karena penyedia tenaga ahlinya, maka kerugiannya harus ditanggung mereka. Dalam hal ini, penerbitnya menjadi mudharib. Sedangkan pembelinya adalah pemilik modal.
Sukuk lainnya adalah wakalah, yaitu pelimpahan kuasa dari pihak 1 ke lainnya dalam hal tertentu saja sesuai syariah Islam. Penerbitnya nanti akan menjadi wakil. Sedangkan pembelinya berperan sebagai pemberi kuasa. Dari sinilah dana dari penerbitannya nanti berasal dari modal investasi.
Bila Anda masih merasa bingung namun ingin mencoba investasi lainnya, saatnya beralih bersama P2P Lending Modal Rakyat. Hanya dengan modal pendanaan awal sebesar Rp25.000 saja, Anda tidak perlu susah payah menghitung keuntungannya. Dalam hal ini, Modal Rakyat telah terdaftar OJK sehingga praktiknya dijamin aman. Bahkan para calon investor bisa berkesempatan mendapatkan keuntungan dari 15-25% per tahun.
Baca juga: Sukuk Ritel: Kenali Risiko dan Keuntungannya