01 Jul 2019
Sebelum mendirikan sebuah usaha, sudah seharusnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuat izin. Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) adalah salah satu izin yang harus dimiliki.
Bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Hindari 5 Kesalahan Keuangan yang Umum Dilakukan Bisnis Baru
Pelaku usaha mikro kecil bisa mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan aslinya.
2. Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya.
3. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
4. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
5. Mengisi formulir yang telah disediakan.
Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan benar maka camat akan mengesahkan dan menerbitkan IUMK. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil maka camat berhak mencabut IUMK.
Dengan memiliki izin, maka UMKM bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan olehnya. Sebab, usaha yang mereka lakukan telah legal secara hukum.
UMKM yang telah memiliki IUMK juga berhak untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Tentunya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ingin usahanya bisa menjadi besar. Selain itu, pelaku usaha juga berhak mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau lembaga lainnya.
Pelaku UMKM memiliki tanda legalitas secara resmi dengan memiliki IUMK. Hal ini bisa mempermudah pengusaha untuk menjalin kerja sama dengan pengusaha lain. IUMK menjadi tolok ukur kepercayaan calon partner bisnis dan sebagai tanda kekuatan legalitas sebuah usaha.
Dari segi hukum, IUMK adalah tanda legalitas yang diakui oleh pemerintah. Ini adalah bukti resmi yang memiliki landasan hukum. Anda yang memiliki IUMK terikat pada hukum yang berlaku.
Melalui IUMK, para pelaku UKM juga harus sadar membayar pajak sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca juga: 7 Ide Usaha Rumahan Menguntungkan dan Mudah Dijalankan
Nah, untuk saat ini pun pengurusan IUMK juga dipermudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah. Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut memudahkan proses perizinan terintegrasi dari daerah ke pusat dan tidak perlu memakan waktu lama. Sistem berupa situs dan aplikasi ponsel pintar bernama MyUKM untuk mengurus IUMK secara online.
MyUKM juga menyediakan tempat untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menjajakan dagangan (marketplace). Selain itu, sistem tersebut menyediakan data analitik sehingga pemerintah bisa terbantu untuk mengetahui sebaran UMKM di seluruh Indonesia. Data ini juga berguna bagi pemerintah sebagai acuan untuk mengambil keputusan atau menentukan arah kebijakan perekonomian.
Ada pula fitur financial technology (fintech) untuk dimanfaatkan pelaku UMKM yang kekurangan modal tidak perlu repot mengajukan pinjaman ke bank. Mereka tinggal mengklik layanan fintech guna menggaet investor mendanai pembuatan produk yang dipasarkan.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang makanan maupun kosmetik berbasis home industry ada tambahan izin yang harus diurus yakni izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Pengurusannya cukup mudah. Bisa datang ke kantor Dinas Kesehatan terdekat dengan lokasi produksi untuk mendapatkan formulir isian.
Lengkapi formulir tersebut dengan data yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP penanggung jawab usaha, lokasi usaha, jenis produk, dan label kemasan produk. Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk melihat dan memberi arahan mengenai proses dan layout ruang produksi yang baik sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang ada di Indonesia.
Pihak Dinkes juga akan membawa beberapa sampel produk untuk diuji lebih lanjut kandungannya. Setelah itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diminta mengikuti pelatihan tentang produksi industri rumahan termasuk pengemasan produk sebelum sertifikat PIRT dikeluarkan.
Selanjutnya, kita juga bisa mengurus sertifikat halal ke LPPOM MUI setempat dengan prosedur yang mirip dengan pengurusan izin PIRT.
Hanya saja, pemeriksaannya lebih pada sisi kehalalan bahan baku dan proses produksi produknya. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki program sertifikasi PIRT dan Halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang baru memulai usahanya. Hal ini jangan sampai kalian sia-siakan. Kalian bisa langsung datang ke Dinkes dan Disperindag setempat untuk menanyakan langsung tentang program tersebut. Selamat mengurus perizinan!
Baca juga: Ide Bisnis Sampingan Unik dan Kreatif, Omzet Siap Meroket