16 Aug 2021
Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang penting di pengurusan banyak hal. SKCK biasanya menjadi syarat untuk mendaftar pekerjaan, membuat permohonan visa, mendaftar CPNS, TNI, dan Polri.
Apa saja yang diperlukan dalam pembuatan SKCK? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Manfaatnya
SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi Intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga. Isinya menerangkan pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.
Masa berlaku SKCK yaitu enam bulan dari penerbitannya. Apabila diperlukan, pemohon SKCK dapat memperpanjang masa berlakunya. Dengan catatan, apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu dibuat SKCK yang baru.
Tata cara pembuatan SKCK yaitu dengan mendaftarkan diri melalui loket pelayanan SKCK yang ada di kantor polisi. Anda wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan lalu melengkapi formulir.
Kini pendaftaran SKCK dapat diajukan lewat online. Anda juga harus melengkapi berkas pendaftaran dengan cara mengunggahnya.
Banyak anggapan bahwa mengurus dokumen yang berhubungan dengan instansi pemerintahan sangat merepotkan. Namun kini pengurusan SKCK semakin dimudahkan asalkan Anda memahami prosedurnya.
Ada sejumlah syarat dalam mengajukan SKCK. Syarat ini dibedakan bagi Anda yang berkewarganegaraan Indonesia dengan Anda yang berkewarganegaraan asing.
1. KTP dan fotokopinya
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lainnya jika pemohon belum memenuhi syarat mendapat KTP
6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm sejumlah 6 kali. Menggunakan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan tampak muka. Pemohon yang berjilbab tetap harus menunjukkan muka utuh.
Anda juga bisa menyertakan pengantar yang diperoleh dari kelurahan. Caranya adalah dengan mendatangi Ketua RT tempat Anda tinggal lalu meminta surat pengantar ke Ketua RW. Lalu Anda akan mendapatkan surat pengantar dari RW ke kelurahan/desa.
Umumnya pengurusan surat ini ada biaya administrasi untuk kelompok masyarakat setempat. Namun bisa juga bebas biaya, tergantung kebijakan dari kelurahan masing-masing.
Di kelurahan atau balai desa, serahkan surat dari Ketua RT dan RW kepada petugas yang bersangkutan. Anda akan diwajibkan mengisi formulir.
Walaupun begitu, surat pengantar dari kelurahan kini bukan menjadi syarat mutlak. Di sejumlah daerah, kepolisian sudah menghapuskan syarat pengantar dari kelurahan. Penghapusan itu bertujuan memudahkan masyarakat yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus SKCK.
1. Surat permohonan dari sponsor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab kepada yang bersangkutan
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm sejumlah 6 kali. Menggunakan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan tampak muka. Pemohon yang berjilbab tetap harus menunjukkan muka utuh.
Pengajuan SKCK kini bisa melalui online (melalui situs resmi) atau offline (mendatangi polsek atau polres setempat).
Prosesnya kini mudah dan cepat, hanya membutuhkan waktu 30 menit saja. Anda sudah mendapatkan surat dengan legalisir, asalkan syarat-syarat yang diminta sudah terpenuhi.
Untuk SKCK yang dibuat untuk keperluan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan visa, atau kebutuhan lain yang sifatnya antarnegara, Anda dapat mendatangi polres (tingkat kabupaten/kota).
Jika sudah membawa semua dokumen yang disyaratkan, Anda bisa melanjutkan dengan mendatangi polsek (tingkat kecamatan) atau polres (tingkat kabupaten/kota).
Anda bisa mendatangi polsek atau polres pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Berikut alur mengurus SKCK secara offline.
1. Datangi loket bagian SKCK. Serahkan berkas yang sudah lengkap.
2. Isilah formulir yang diberikan.
3. Petugas di polsek akan meminta kelengkapan syarat seperti yang disebutkan sebelumnya. Untuk berjaga-jaga, Anda bisa membawa dokumen asli dan fotokopinya seandainya nanti ditanyakan.
4. Anda diwajibkan menjalani pengambilan sidik jari di polres (jika belum pernah). Ada polres yang memungut biaya Rp5.000 untuk merekam sidik jari ini, tergantung kebijakan di polsek atau polres tersebut. Namun ada juga yang menggratiskan biaya tersebut. Sebaiknya Anda menanyakannya terlebih dahulu.
5. Umumnya proses permohonan SKCK lebih cepat di polres daripada di polsek. Pasalnya terkadang pihak polsek merekomendasikan untuk menjalani perekaman sidik jari di polres.
6. Selanjutnya setelah semua proses selesai dan berkas dikumpulkan, Anda bisa menyiapkan uang penerbitan SKCK dan membayarnya di loket. Tunggu antrean dan Anda akan memperoleh SKCK.
Syarat membuat SKCK baru secara online kurang lebih sama dengan secara offline. Pada dasarnya, dokumen yang dibutuhkan sama. Namun harus berbentuk file digital hasil scan dokumen asli.
Nantinya saat pengambilan SKCK di polres atau polda setempat juga membutuhkan dokumen dalam bentuk hardcopy.
Anda juga harus memerhatikan waktu mengambil SKCK. Jika SKCK dibuat sebelum pukul 08.00, maka SKCK dapat diambil pada hari yang sama sebelum pukul 14.00 waktu setempat. Anda perlu menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang menjadi ketentuan pengambilan SKCK.
Waktu pengambilan SKCK adalah sampai tiga hari setelah pembuatan. Jika melebihi waktu tersebut, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SKCK baru karena input secara otomatis terhapus dalam kurun waktu tersebut.
Berikut alur pembuatan SKCK online.
1. Siapkan berkas yang dibutuhkan.
2. Buka situs resmi SKCK online, yaitu skck.polri.go.id.
3. Klik Form Pendaftaran.
4. Pilih Jenis Keperluan dan Informasi Wilayah, lalu isi alamat domisili Anda.
5. Lalu isilah data-data diri sesuai yang diminta.
6. Isilah data informasi ciri fisik Anda.
7. Unggah hasil scan dokumen yang sudah disiapkan.
8. Klik Proses. Anda akan memperoleh bukti pengajuan SKCK.
9. Ambil SKCK di polsek, polres, polda, atau Mabes Polri. Bawalah kode registrasi yang sebelumnya sudah diterima.
Anda juga akan ditanyai rumus sidik jari. Anda dapat mengurusnya di polres dengan membawa surat keterangan dari polsek.
Berikut syarat dokumen untuk merekam sidik jari.
1. Fotokopi KTP (1 lembar)
2. Foto depan ukuran 4x6 latar belakang merah (2 lembar)
3. Foto samping kiri ukuran 4x6 latar belakang merah (1 lembar)
4. Foto samping kanan ukuran 4x6 latar belakang merah (1 lembar)
5. Mengisi formulir rekam sidik jari.
Setelah menyelesaikan segala urusan administrasi, Anda perlu membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran.
Baca juga: KPR Mandiri: Penjelasan, Syarat, dan Link Kalkulator
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK baru atau perpanjangan di seluruh Indonesia yang tadinya Rp10.000 naik menjadi Rp30.000 per 6 Januari 2017. Sementara itu untuk WNA dikenai biaya Rp60.000.
Terdapat perbedaan dalam mengurus SKCK di berbagai tingkat instansi kepolisian. Umumnya yang membedakan adalah urusan keperluan pembuatan SKCK.
Anda bisa membuat SKCK di polsek untuk keperluan mendaftar pekerjaan non-PNS. Misalnya perusahaan swasta, mendaftar sekolah, pindah kependudukan, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjangan kontrak pegawai non-PNS, mengajukan izin usaha, dan mengajukan buku pelaut tipe bukan paspor.
Pembuatan SKCK di polres digunakan untuk mendaftar CPNS maupun pegawai BUMN non-PNS, calon kepala desa/kepala daerah/bupati/DPRD, dan syarat dokumen untuk keterangan menikah dengan anggota TNI/Polri.
Pembuatan SKCK di polda digunakan untuk kebutuhan pencalonan wali kota atau DPRD tingkat provinsi dan ketentuan visa bekerja di luar negeri.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri digunakan untuk kebutuhan mendaftar calon presiden/wakil presiden/ anggota legislatif/eksekutif/yudikatif/lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, penerbitan izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak untuk pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah di luar negeri.
Anda dapat membantu memajukan perekonomian negeri dengan mendanai UMKM Indonesia yang tengah berkembang. Caranya adalah dengan mendaftarkan diri menjadi pendana di P2P lending Modal Rakyat.
Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.
Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.
Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.