Finansial

Sukuk Wakalah: Rukun dan Penerapannya Lebih Jauh

Kabrina Rian Ferdiani-

11 Dec 2020

Sukuk Wakalah: Rukun dan Penerapannya Lebih Jauh

Bagi umat muslim tentunya sudah tidak asing dengan istilah sukuk. Sebuah investasi yang berbasis syariah dan menggunakan akad wakalah. Dalam hal ini prinsip yang digunakan sesuai dengan syariah Islam sehingga tidak ada unsur bunga atau riba didalamnya. Sehingga lebih aman untuk umat muslim.

Meskipun dalam hal ini tetap menggunakan uang sebagai instrumen investasi, namun setidaknya metodenya lebih aman karena sesuai syar’i. Karena seperti yang diketahui bahwa banyak masyarakat muslim terkadang ingin melakukan investasi namun terganjal masalah prinsip syar’i karena tidak sejalan dengan prinsip syariah agama.

Untuk itu saat ini diperkenalkan program investasi sukuk berbasis syariah dari pemerintah berupa SBSN berbentuk tabungan dan obligasi (surat utang). Produk tersebut diterbitkan pemerintah langsung dan telah mendapat izin dari DSN-MUI sehingga bisa dipertanggungjawabkan prinsipnya karena sesuai dengan syariah agama.


Baca juga: Sukuk Ritel: Kenali Risiko dan Keuntungannya


Pengertian Sukuk Wakalah dan Dasar Hukumnya

Akad wakalah itu bila dijelaskan secara sederhana merupakan penyerahan dan pendelegasian mandat. Sedangkan bila dijelaskan lebih luas, akad wakalah adalah perjanjian kesepakatan pelimpahan mandat (kekuasaan) dari pihak pertama dengan kedua dari hal yang diwakilkan. Jadi pihak kedua hanya mendapatkan kuasa sebatas wewenang dari pihak pertama.

Bila mandatnya sudah dilaksanakan pihak kedua, artinya semua tanggung jawab dan resikonya menjadi kewenangan dan hak orang pertama. Berbicara tentang bentuk perjanjiannya, dalam hal ini sukuk wakalah itu memiliki batasan waktu dalam jangka tertentu dimana biasanya hanya sebentar saja.

Bisa saja mulai dari 1 bulan hingga satu tahun. Itu karena pelimpahan kekuasaan atau pendelegasiannya berlaku secara sementara saja. Jadi mandatnya hanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak. Untuk dalil atau dasar hukum yang mengatur akad ini adalah surat Q.S Al Kahfi ayat 19.

Jadi bisa dibilang bahwa sukuk wakalah ini termasuk surat berharga negara dan diterbitkan sesuai dengan ajaran umat muslim. Sedangkan skemanya menggunakan akad wakalah. Sebuah perjanjian ini baru dianggap sah bila persyaratan dan rukunnya telah terpenuhi dengan baik. Bentuk rukunnya sendiri berupa ijab qabul.

Ijab adalah pernyataan dari pihak pemberi kuasa untuk mewakilkan sesuatu. Sedangkan qabul merupakan pernyataan untuk penerima kuasa dari pihak pertama. Berdasarkan jumhur ulama, rukunnya tidak hanya berbentuk ijab qabul. Namun ada unsur lainnya yang mengatur di dalamnya.


Rukun & Syarat Sukuk Wakalah

Berdasarkan rukun dan persyaratannya, ada 3 hal penting harus diperhatikan oleh calon investornya saat membuat kesepakatan bersama. Yaitu pihak mewakilkan, diwakilkan, dan objeknya. Untuk lebih jelasnya akan disebutkan sedikit penjelasan tentang ketiga syarat akad wakalah di bawah ini:

Pertama, Al Muwakkil atau pihak mewakilkan. Jadi syarat perjanjiannya akan sah bila ada pihak pemberi kuasa. Pihak tersebut harus memenuhi 2 syarat juga. Yaitu punya hak atas bidang objek tertentu untuk didelegasikan karena hal tersebut dianggap tidak sah bila objeknya bukan haknya.

Selain itu, mereka harus memenuhi persyaratan hukum. Jadi harus berakal sehat serta sudah dewasa. Kedua, Al Wakil, atau seseorang yang diwakilkan.

Sukuk wakalah baru dianggap sah bila penerima kuasanya adalah badan usaha atau perorangan (harus cakap hukum).Jadi mereka harus tahu seputar peraturan prosesnya.

Sehingga, mereka bisa menjalankan amanah sesuai dengan mandat dari pemberi kuasa. Ketiga, harus ada objeknya. Selain harus ada pihak yang terlibat didalamnya, rukun dan syarat akad wakalah baru dianggap sah bila ada objeknya. Karena bagaimana mungkin terbentuk perjanjian bila belum ada objeknya.

Objek tersebut harus merupakan sesuatu yang dapat diwakilkan. Misalnya saja soal sewa menyewa, transaksi jual beli, dll dimana hal tersebut berada dalam kuasa pihak pemberi kuasanya. Disamping itu, objek yang digunakan harus sesuai syariah Islam, barulah sukuk wakalah nanti disebut sah karena sesuai ajaran agama.


Penerapan Konsep Akad Wakalah dalam Investasi

Dalam penerapan konsepnya, akad ini hanya terjadi pada investor dan pengelola yang menerbitkan SBSN. Jadi investor memberi kuasa kepada sang pengelola untuk melakukan investasi sesuai kepentingan investornya. Semua ketentuannya telah tertulis ke dalam kesepakatan bersama pada sebuah perjanjian tertentu.

Jadi perusahaan yang menerbitkan harus sebagai wakil pemegang sukuk untuk mengelola dananya dalam berbagai kegiatan. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan keuntungan. Sebagai penerbit harus mengutarakan rencana penggunaan dananya secara transparan. Mulai dari jenis kegiatan, keuntungan, dan komposisinya.

Kegiatan penerima kuasa harus berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya keuntungannya diberikan kepada para investor sebagai imbal hasil. Untuk pemberian imbal hasilnya sendiri harus diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jatuh tempo kesepakatan bersama. Jadi pemberian keuntungannya dilakukan secara periodik.

Bagaimanapun juga sukuk merupakan aset kepemilikan berwujud yang disewakan. Sehingga dalam pengelolaannya tidak boleh mengandung bunga karena dianggap riba. Investor akan mendapatkan imbal hasilnya sesuai dari penggunaan dana lewat akad wakalah tersebut. Itulah sebabnya keuntungan yang didapatkan sudah jelas dari awal.

Setelah melihat penjelasan lebih jauh seputar pengertian, rukun, dan penerapannya, sepertinya investasi ini butuh pemahaman mendetail. Maka dari itu bila Anda mencari bentuk investasi yang modalnya kecil, solusinya hanya ada di Modal Rakyat. Yaitu sebuah platform P2P Lending yang menawarkan pendanaan UMKM dengan keuntungan maksimal.

Keuntungan yang ditawarkan mulai dari 15-25% per tahun. Lebih menariknya lagi adalah modal awalnya bisa dimulai dengan Rp25.000 saja. 


Baca juga: Modal Rp100 Ribu Bisa Investasi Online? Ini Tipsnya!

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru