11 May 2022
Contoh bentuk badan usaha yang sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia adalah koperasi. Dengan konsep gotong royong, badan usaha ini dinilai tepat bagi masyarakat Indonesia. Lalu, apa itu sebenarnya koperasi dan dari mana sumber modal koperasi?
Kata koperasi merupakan serapan dari kata cooperation yang secara harfiah memiliki makna kerja sama. Meskipun begitu, koperasi di Indonesia memiliki makna yang merujuk kepada badan usaha bersama.
Ada beberapa penjelasan mengenai arti dari koperasi. Menurut Muhammad Hatta yang merupakan bapak koperasi Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang dimiliki bersama dengan tujuan memperbaiki atau meningkatkan taraf ekonomi atau kehidupan yang memiliki landasan asas tolong menolong.
Sementara itu, arti koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota individu, yang bergerak atas dasar prinsip koperasi, sebagai gerakan ekonomi rakyat berasas kekeluargaan.
Dari dua penjabaran makna koperasi di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi anggotanya dengan cara tolong-menolong kekeluargaan.
Baca Juga: Pengertian dan Tugas Bank Sentral yang Perlu Diketahui
Didirikannya koperasi memiliki tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota koperasi. Selain itu, beberapa tujuan adanya koperasi secara lebih luas adalah sebagai berikut:
Bantuan modal dengan prinsip gotong royong seperti poin di atas tercermin juga pada beberapa platform P2P Lending yang hadir hari ini. Salah satu platform yang memberi bantuan kepada pelaku usaha kecil adalah Modal Rakyat.
Modal Rakyat merupakan fintech P2P Lending yang menjembatani kerja sama antara pelaku usaha kecil menengah dengan pihak yang memiliki dana bantuan usaha. Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan dana, sementara pendana akan memperoleh bagian untung dari bisnis UMKM yang dibantu modal.
Melalui Modal Rakyat, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dana mulai dari Rp500.000 hingga Rp 2 miliar. Tidak perlu khawatir, skema bantuan modal tersebut akan terjamin aman karena Modal Rakyat telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk mengetahui lebih banyak tentang bantuan dana dari Modal Rakyat, silakan ikuti tautan berikut ini: informasi mengenai bantuan dana Modal Rakyat.
Baca Juga: Lembaga Keuangan Bank: Pengertian, Jenis, dan Contoh
Modal yang diperoleh koperasi berasal dari dua sumber utama, yaitu Modal Sendiri dan Pinjaman. Sumber Modal Sendiri terdiri dari simpanan pokok koperasi, simpanan wajib, uang cadangan, dan hibah. Sementara Modal Pinjaman terdiri dari modal pinjaman anggota, pinjaman badan usaha lain, pinjaman lembaga keuangan, dan obligasi.
Sumber modal koperasi Modal Sendiri adalah modal koperasi diperoleh dari dalam tubuh koperasi itu sendiri, utamanya dari para anggota. Beberapa bentuk dari Modal Sendiri koperasi adalah:
Sederhananya, Modal Pinjaman adalah modal yang diperoleh dari luar keuangan utama koperasi. Beberapa sumber modal koperasi yang termasuk ke dalam Modal Pinjaman adalah sebagai berikut: