Finansial

Bisnis

8 Bentuk Sumber Modal Koperasi yang Ada di Indonesia

Kabrina Rian Ferdiani-

11 May 2022

8 Bentuk Sumber Modal Koperasi yang Ada di Indonesia

Contoh bentuk badan usaha yang sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia adalah koperasi. Dengan konsep gotong royong, badan usaha ini dinilai tepat bagi masyarakat Indonesia. Lalu, apa itu sebenarnya koperasi dan dari mana sumber modal koperasi?

 

Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?

Kata koperasi merupakan serapan dari kata cooperation yang secara harfiah memiliki makna kerja sama. Meskipun begitu, koperasi di Indonesia memiliki makna yang merujuk kepada badan usaha bersama. 

Ada beberapa penjelasan mengenai arti dari koperasi. Menurut Muhammad Hatta yang merupakan bapak koperasi Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang dimiliki bersama dengan tujuan memperbaiki atau meningkatkan taraf ekonomi atau kehidupan yang memiliki landasan asas tolong menolong.

Sementara itu, arti koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota individu, yang bergerak atas dasar prinsip koperasi, sebagai gerakan ekonomi rakyat berasas kekeluargaan.

Dari dua penjabaran makna koperasi di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi anggotanya dengan cara tolong-menolong kekeluargaan.


Baca Juga: Pengertian dan Tugas Bank Sentral yang Perlu Diketahui

 

Apa Tujuan dari Koperasi?

Didirikannya koperasi memiliki tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota koperasi. Selain itu, beberapa tujuan adanya koperasi secara lebih luas adalah sebagai berikut:

  • Untuk memperbaiki kondisi ekonomi anggota dan masyarakat yang ada di sekitarnya, hal ini bisa bergantung pada bidang yang dijalankan koperasi.
  • Turut serta membantu pemerintah untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang makmur karena koperasi melakukan usaha ekonomi.
  • Berperan dalam pembangunan perekonomian nasional.
  • Dari sisi seorang produsen yang memberi pasokan barang pada koperasi, badan usaha ini memungkinkannya untuk menjual barang dengan harga yang lebih menguntungkan.
  • Dari sisi konsumen, koperasi menjadi tempat untuk memperoleh barang kebutuhan yang lebih murah.
  • Bagi pelaku usaha kecil, koperasi dapat menjadi sumber bantuan modal.
  • Bagi pihak luar yang memberi Modal Pinjaman, koperasi menjadi wadah pengelolaan uang. 

 

Bantuan modal dengan prinsip gotong royong seperti poin di atas tercermin juga pada beberapa platform P2P Lending yang hadir hari ini. Salah satu platform yang memberi bantuan kepada pelaku usaha kecil adalah Modal Rakyat.

Modal Rakyat merupakan fintech P2P Lending yang menjembatani kerja sama antara pelaku usaha kecil menengah dengan pihak yang memiliki dana bantuan usaha. Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan dana, sementara pendana akan memperoleh bagian untung dari bisnis UMKM yang dibantu modal.

Melalui Modal Rakyat, pelaku usaha dapat memperoleh bantuan dana mulai dari Rp500.000 hingga Rp 2 miliar. Tidak perlu khawatir, skema bantuan modal tersebut akan terjamin aman karena Modal Rakyat telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengetahui lebih banyak tentang bantuan dana dari Modal Rakyat, silakan ikuti tautan berikut ini: informasi mengenai bantuan dana Modal Rakyat.


Baca Juga: Lembaga Keuangan Bank: Pengertian, Jenis, dan Contoh

 

Dari Mana Sumber Modal Koperasi?

Modal yang diperoleh koperasi berasal dari dua sumber utama, yaitu Modal Sendiri dan Pinjaman. Sumber Modal Sendiri terdiri dari simpanan pokok koperasi, simpanan wajib, uang cadangan, dan hibah. Sementara Modal Pinjaman terdiri dari modal pinjaman anggota, pinjaman badan usaha lain, pinjaman lembaga keuangan, dan obligasi.

Modal Sendiri

Sumber modal koperasi Modal Sendiri adalah modal koperasi diperoleh dari dalam tubuh koperasi itu sendiri, utamanya dari para anggota. Beberapa bentuk dari Modal Sendiri koperasi adalah:

  • Simpanan pokok koperasi, yaitu dana dalam jumlah tertentu yang wajib diberikan oleh anggota ketika mendaftar sebagai bagian dari koperasi dan tidak dapat diambil selama masih berstatus anggota.
  • Simpanan wajib, yaitu dana yang wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi setiap periode tertentu atau dalam agenda acara tertentu. Jumlahnya telah diatur ketika pendirian koperasi dan dikenakan kepada semua anggota, baik anggota baru atau pun anggota lama. 
  • Dana cadangan, yaitu dana sisa hasil usaha koperasi atau dana yang memang sengaja disisihkan dari keuntungan koperasi. 
  • Hibah, yaitu dana atau aset yang dapat dicairkan menjadi uang, yang asalnya dari pemberian pihak tertentu. Modal ini tidak untuk dibagikan kepada anggota atau pun untuk mengganti kerugian koperasi selama koperasi tersebut belum bubar.

Modal Pinjaman

Sederhananya, Modal Pinjaman adalah modal yang diperoleh dari luar keuangan utama koperasi. Beberapa sumber modal koperasi yang termasuk ke dalam Modal Pinjaman adalah sebagai berikut:

  • Modal Pinjaman anggota, yaitu simpanan dana yang bersifat sukarela dari anggota koperasi yang pengembaliannya dapat diatur dengan kebijakan tertentu. 
  • Pinjaman badan usaha lain, yaitu dana yang diperoleh dari kerja sama antara satu koperasi dengan koperasi lain atau dengan badan usaha non koperasi.
  • Pinjaman lembaga keuangan, yaitu dana yang diperoleh dari bank atau lembaga keuangan yang memberi bantuan modal.
  • Obligasi, yaitu surat berharga atau surat utang yang diterbitkan dengan harga dan bunga tertentu. Dalam hal ini, koperasi akan mendapatkan uang dari menjual surat berharga, tetapi akan membayar bunga ketika surat berharga tersebut ditebus.
Artikel Terkait
image image
Artikel Baru