26 Feb 2021
Ada istilah receivable financing, suatu kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pendanaan untuk modal kerja dari satu pihak ke pihak lainnya. Dua pihak terlibat dalam kegiatan ini adalah bank selaku pemilik uang dan nasabah, selayaknya penjual atau supplier.
Setiap transaksi yang berurusan dengan bank tentunya membutuhkan pemenuhan syarat dan ketentuan tertentu. Dalam hal ini Anda dapat membacanya pada pembahasan berikut!
Baca juga: Pendanaan Modal Invoice dan Anjak Piutang dalam Bisnis
Sebelum masuk ke syarat dan ketentuan dari receivable financing, lebih dulu nasabah harus paham dan tunduk pada setiap butir aturan. Tidak boleh melakukan pelunasan dalam jangka waktu terlambat karena berpotensi penurunan status dari BI berupa kolektibilitas.
Sementara jika pembayaran dipercepat maka berpotensi menimbulkan denda. Setelah memahami landasan perjanjian bersama bank, maka Anda harus memenuhi s&k berikut ini:
Jika yang mengajukan receivable financing atas nama perorangan atau usaha milik sendiri, seperti Usaha Dagang, maka kelengkapan suratnya harus meliputi:
Sementara jika pemohon receivable financing adalah badan usaha, seperti PT dan CV maka dokumen meliputi:
Berbagai syarat dan ketentuan mengajukan receivable financing berbeda-beda. Bergantung pada siapa yang mengajukan permohonan tersebut.
Untuk mengajukan receivable financing, terdapat tiga surat guna memenuhi permohonan, diantaranya surat perintah kerja atau SPK, purchase order atau PO, dan kontrak. Kita coba ulas satu per satu mengenai surat tersebut.
Purchase order disebut juga sebagai PO, di dalamnya memuat daftar lengkap produk atau barang apa saja yang ingin dibeli perusahaan dari supplier. Daftar belanjaan ini dibuat oleh perusahaan selaku pembeli dan diberikan kepada supplier serta dapat dijadikan alat hukum.
Perusahaan membuat PO sebagai jaminan receivable financing dan merupakan alat pengukuran supaya mereka tidak mengalami labil ekonomi. Setiap orang dalam tanggung jawabnya memiliki kewajiban untuk membuat perusahaan semakin stabil dan juga kuat.
Dikeluarkannya surat perintah kerja menjadi tanda ikatan kerja sama antara penerima jasa dengan penyedia jasa. dalam hal ini, ketika pekerjaan penyedia jasa sudah selesai maka mereka berhak menagih pembayaran berikut hak lainnya terhadap yang menerima jasa.
Di beberapa tempat, SPK dapat dijadikan salah satu jaminan pengajuan receivable financing. SPK dianggap sebagai dokumen berkekuatan hukum, dimana ketika ada salah satu tidak patuh maka bisa diselesaikan secara profesional berdasarkan hukum NKRI.
Pada dasarnya dokumen ini tidak jauh berbeda penjelasannya dengan SPK, hanya saja durasi waktu bisa lebih lama. Ketika mengajukan pinjaman, selain kedua dokumen di atas, Anda juga dapat memanfaatkan surat kontrak kepada pihak yang memiliki uang.
Sebelum mengajukan receivable financing, pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan dari pihak penyedia dana. Sebab berbeda sumber akan berbeda juga kebijakan yang mereka tetapkan.
Baca juga: Kupas Tuntas Anjak Piutang: Definisi dan Jenis-Jenisnya
Tidak ada satu saja berbagai jenis transaksi yang berhubungan dengan bank maupun pihak lain jika terkait dengan uang tidak memberikan syarat untuk dipenuhi. Tentu hal tersebut tidak terjadi tanpa alasan. Mengingat sedemikian sensitifnya uang dalam kehidupan.
Permohonan receivable financing dapat membantu pemohon untuk menjalankan berbagai jenis bisnisnya. Juga tentu saja menguntungkan pihak bank atas memenangkan kepercayaan nasabah. Keduanya sama-sama diuntungkan, maka keduanya harus memenuhi kewajiban.
Adanya persyaratan untuk dipenuhi mau tidak mau mengikat kedua belah pihak untuk berada pada ruang profesional terikat hukum. Keduanya bisa mempertahankan posisi pada sesuatu yang sangat kuat hingga memenangkan ketidakadilan jika hal tersebut terjadi.
Pemenuhan syarat harus berbanding sama dengan seberapa kredibel pihak penyedia dana. Kredibilitas menjadi pertimbangan penting yang akan membawa pemohon pada masa depan bisnis lebih baik. Pemilik dana juga bisa diandalkan dalam situasi lain kemudian waktu.
Sementara itu pengajuan receivable financing dengan menyertakan syarat oleh pemohon membuat pemilik uang tidak kehilangan informasi terkait nasabahnya. Kelengkapan data ini dapat menjadi senjata untuk mendapatkan hak ketika pemohon lupa memenuhi kewajiban.