17 Feb 2021
Eksistensi P2P Lending Indonesia semakin kuat ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia turun untuk membuat aturan sekaligus melakukan pengawasan. Ini artinya setiap transaksi yang dilakukan sudah dijamin keamanannya jika fintech telah terdaftar di OJK.
Modal Rakyat adalah salah satu fintech yang telah terdaftar OJK diantara ratusan fintech lainnya. Dapat dikatakan Modal Rakyat memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK. Kira-kira apa saja persyaratan tersebut? Coba kita tengok satu demi satu.
Baca juga: Cara Kerja Peer-to-Peer Lending Modal Rakyat
Pihak P2P Lending harus memenuhi tiga syarat, diantaranya:
Badan hukum usaha yang dimaksud bisa berupa PT, CV, UD, Firma, juga Koperasi. Untuk PT, CV, Firma, dan UD adalah jenis usaha milik warga negara Indonesia dengan jaminan perlindungan badan hukum Indonesia. Bukan milik dan perlindungan badan hukum asing.
Sementara untuk koperasi, dalam butir aturan dari OJK atau pojk ditetapkan hanya koperasi jasa yang berhak menjadi penyelenggara. Itu artinya, koperasi bergerak di luar bidang itu maka tidak termasuk dalam pengawasan OJK.
Hak kepemilikan atas P2P Lending yang beroperasi di Indonesia boleh diinisiasi serta hak miliknya dua kategori, yaitu orang beridentitas WNI maupun lembaga hukum Nusantara. Juga beberapa usaha dengan perlindungan hukum dari asing di Indonesia melalui saham langsung dan bukan sekurang-kurangnya sebanyak 85% saja.
Ada dua nominal modal berbeda yang harus dimiliki penyelenggara, diantaranya ketika mendaftar minimal modal sebesar 1 miliar rupiah. Sementara ketika mengajukan perizinan maka besaran modal harus meningkat menjadi sekurang-kurangnya 2,5 miliar rupiah.
Besaran modal tersebut berlaku untuk seluruh badan usaha, baik itu PT, CV, Firma, UD, dan juga Koperasi. Ketersediaan modal yang diberikan perusahaan P2P Lending memberikan masa depan cerah bagi pemohon yang dikabulkan pengajuan permohonannya.
Baca juga: Cara Kerja P2P Lending dan Manfaatnya untuk Masyarakat
Setelah semua persyaratan P2P Lending di atas terpenuhi maka selanjutnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin melalui langkah berikut ini:
Permohonan pencatatan ini bisa dilakukan secara online sehingga tidak menyusahkan pihak pemohon. Kemudian OJK juga tidak akan memberikan keharusan melaporkan suatu permohonan terhadap badan usaha yang sudah terdaftar sebelumnya di lembaga tersebut.
Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan P2P Lending sebelum pencatatan adalah:
Semua hal di atas wajib dipenuhi jika ingin mengajukan permintaan membuat catatan bagi semua peer to peer lending yang belum terdaftar OJK.
Regulatory sandbox ini semacam uji coba, dimana OJK akan menilai apakah pihak pemohon berhak mendapatkan izin untuk beroperasi. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
Ketika semua hal tersebut terpenuhi maka dengan otomatis peer to peer lending tersebut dapat melangkah ke tahapan berikutnya.
Asosiasi yang dimaksud adalah AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi merupakan perintah langsung dari Otoritas Jasa Keuangan. Mandat tersebut diberikan dan harus dipatuhi oleh semua pemohon.
Ketika P2P Lending sudah mendapatkan rekomendasi maka bisa melanjutkan permohonan untuk memenuhi tahapan selanjutnya. Tahun 2019, OJK menambahkan syarat agar setidaknya pemohon memiliki sertifikat dari AFPI.
Baca juga: Borrower yang Boleh Mengajukan Pinjaman Modal Invoice
Prosedur pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan harus memenuhi 4 langkah, yaitu:
Selain keempat langkah permohonan izin mendirikan P2P Lending di atas, selanjutnya Anda juga berkewajiban untuk melakukan sesuatu pasca pendaftaran. Terdaftarnya peer to peer lending sebagai badan usaha diakui oleh OJK memudahkan pergerakan dalam hal apa saja.
Terdapat dua macam kewajiban pasca melakukan pendaftaran, diantaranya disampaikannya laporan secara berkala dan pengajuan permohonan izin. Laporan dilakukan secara berkala setiap tanggal akhir, seperti 28, 29, 30, 31 per 3 bulan sekali dengan isi laporan memuat hal penting.
Adapun hal-hal penting terkait laporan meliputi pemberi dan penerima pinjaman dalam jumlah sebenarnya, kegiatan yang akan dilakukan apabila terdaftar nantinya, dan kualitas pinjaman kepada debitur berikut penilaiannya. Semua harus masuk ke dalam laporan.
Setelah pendaftaran, pihak P2P Lending juga memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara maksimal satu tahun setelah pengabulan. Izin tersebut harus dipenuhi sesuai batas waktunya jika tidak izin perizinan tersebut dicabut paksa.
Paling nahasnya adalah ketika kewajiban untuk mengajukan izin tersebut tidak dipenuhi maka dengan sendirinya tidak akan diterima lagi oleh OJK meskipun mengajukan permohonan baru. Jika masih terdaftar dan merasa tidak mampu maka bisa segera konsultasi dengan OJK.
Ada banyak sekali bentuk kemajuan zaman, berupa teknologi dan banyak lagi lainnya. P2P Lending ini mengusung konsep memajukan perekonomian bangsa dengan memanfaatkan teknologi agar keduanya menjadi harmonis dan sama-sama menorehkan dampak positif bagi negara Indonesia.
Baca juga: Peran P2P Lending untuk Perekonomian di Indonesia
Ayo bantu pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dan raih keuntungan.
Dengan modal mulai Rp25.000 saja Anda sudah bisa memberikan akses pinjaman modal bisnis untuk UMKM di Indonesia melalui Modal Rakyat. Selain itu, Anda bisa mendapatkan imbal hasil hingga 25% per tahun.
Gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut. Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.