26 May 2020
Pinjaman online tidak resmi atau ilegal telah meresahkan kita. Banyak kasus orang terjebak pinjaman online karena tidak bisa mengembalikan pinjaman mereka. Bagaimana bisa hal tersebut bisa terjadi?
Pinjol ilegal tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, selain perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, Anda juga perlu tahu bagaimana cara melaporkannya ke OJK.
Baca juga: 6 Hal ini Bantu UMKM di Tengah Krisis Virus Corona
Pinjaman online yang tidak resmi memiliki ciri-ciri yang bisa Anda kenali. Berikut di antaranya.
Ciri pertama yang perlu dicermati adalah alamat kantor penyedia pinjaman. Apakah perusahaan mencantumkan alamat kantor mereka? Jika iya, coba cek alamat kantor tersebut dengan menggunakan aplikasi Google Maps.
Pastikan Anda bisa menemukan kantor perusahaan tersebut dengan mudah dan jelas. Otoritas Jasa Keuangan sudah menetapkan peraturan bahwa perusahaan penyedia pinjaman online harus memiliki alamat kantor yang jelas dan mudah ditemukan.
Anda perlu waspada jika ternyata alamat kantor tidak jelas. Apalagi jika ternyata alamat tersebut palsu atau fiktif. Ini bisa menjadi ciri pinjol ilegal.
Saat melakukan pinjaman, tentu Anda akan mendapatkan bunga pinjaman yang harus dibayarkan. Namun, tahukah Anda berapa besaran bunga tersebut?
OJK menetapkan bahwa perusahaan pemberi pinjaman hanya boleh membebankan bunga pinjaman sebesar maksimal 0,8% per hari kepada nasabahnya. Buang tersebut tidak boleh lebih dari 100% nilai pinjaman jika diakumulasi.
Dengan begitu, jika ada pinjol yang memberikan bunga lebih besar daripada nilai pinjaman, bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal. Jika memilih perusahaan pinjaman online, pastikan Anda mengetahui bunga yang harus dibayar dan pastikan juga Anda sanggup membayarnya.
Salah satu ciri lain dari pinjol ilegal adalah perusahaan tidak melindungi data nasabahnya. Tentu ini bisa berbahaya untuk keamanan pribadi Anda.
Perusahaan penyedia pinjaman atau fintech lending hanya diizinkan oleh OJK untuk mengakses “CAMILAN”. “CAMILAN” terdiri dari tiga hal yaitu camera, microphone, dan location. Pastikan aplikasi pinjaman online yang Anda pilih hanya bisa mengakses tiga hal tersebut di ponsel Anda.
Anda juga harus mendapatkan perlindungan dari pinjaman online. Data pribadi Anda tidak boleh disebarluaskan. Hal ini termasuk daftar kontak di ponsel Anda.
Hal terakhir yang menjadi ciri pinjaman online ilegal adalah tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap perusahaan fintech lending yang beroperasi di Indonesia harus berizin atau terdaftar di OJK.
Kunjungilah situs OJK dan carilah perusahaan fintech lending yang akan Anda pilih. Pastikan perusahaan tersebut memiliki nomor yang terdaftar.
Baca juga: Daftar Fintech Lending yang Terdaftar dan Berizin di OJK (2020)
Anda telah mengetahui ciri-ciri fintech lending ilegal. Kini, Anda bisa membedakan pinjaman online yang legal dengan yang ilegal.
Sekarang, jika Anda menemukan entitas pinjaman online yang tidak legal, Anda perlu melaporkannya kepada OJK. Berikut cara yang bisa Anda tempuh.
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkan pinjol ilegal melalui situs web OJK. Anda bisa mengunjungi halaman pengaduan pinjaman ilegal dengan klik di sini.
Halaman ini bisa Anda akses di mana saja dan kapan saja selama masih terhubung dengan internet. Layanan ini tersedia 24 jam.
Anda juga bisa melaporkan pinjaman online tidak resmi dengan mengirim surel ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu, Anda juga bisa langsung menelepon lembaga pengawas tersebut di 021-1500665.