07 Apr 2022
Menjelang hari raya keagamaan, karyawan umumnya akan mendapatkan uang THR. Disebut uang THR karena hanya bisa diberikan dalam bentuk uang rupiah dan tidak dapat digantikan dengan bentuk lainnya.
Jumlah THR yang diterima pekerja akan disesuaikan dengan masa aktif bekerja di perusahaan terkait. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, seorang karyawan atau buruh berhak untuk mendapatkan THR apabila sudah bekerja lebih dari 1 bulan berturut-turut.
Selain itu, untuk mengetahui lebih banyak tentang apa itu THR, berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum yang berkaitan dengan THR.
THR adalah kependekan dari Tunjangan Hari Raya. Oleh karena itu, uang THR adalah dana yang wajib diberikan kepada buruh atau karyawan menjelang hari raya keagamaan tertentu. Di Indonesia, uang THR umumnya diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Penggunaan Uang THR Lebaran 2021 oleh Pekerja Indonesia
Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar THR kepada seluruh karyawannya menjelang hari raya. THR dapat diberikan ketika menjelang hari raya apapun sesuai dengan agama karyawan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Imlek, dan Nyepi.
Namun, umumnya THR serentak diberikan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut juga dapat bergantung pada kesepakatan perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan. Pada intinya, uang THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun.
Setiap tahunnya akan ada surat edaran menteri tenaga kerja yang memuat ketentuan pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan. Dalam surat edaran tersebut akan dijelaskan hal-hal mengenai THR yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada tahun tersebut.
Namun, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 serta Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan diberi sanksi denda 5% dari THR apabila terlambat membayar. Apabila THR tersebut tidak dibayarkan sama sekali, alias bukan terlambat, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian kegiatan usaha.
Baca Juga: 7 Tips Bisnis di Bulan Puasa dan Ide Usaha untuk Anda
Kewajiban pemberian uang THR oleh perusahaan kepada karyawan telah dilindungi undang-undang melalui Kementerian Tenaga Kerja. Apabila terjadi pelanggaran, Anda dapat melaporkannya kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk pelaporan offline, Anda dapat datang secara langsung ke Posko pengaduan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker RI. Alamatnya berada di Lantai 1 Gedung B RPTSA, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Sementara itu, untuk membuat laporan pengaduan secara online, Anda dapat mengakses www.bantuan.Kemnaker.co.id. Melalui laman tersebut, Anda dapat mencari informasi tentang THR, melakukan konsultasi, dan melakukan pengaduan terkait uang THR.
Uang THR adalah salah satu dana potensial yang dapat dimanfaatkan agar lebih menguntungkan di masa depan. Alih-alih menggunakan untuk belanja dan keperluan konsumtif lainnya, Uang THR dapat dimasukkan ke dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan. Beberapa instrumen keuangan yang cocok untuk memanfaatkan uang THR adalah sebagai berikut:
Emas adalah logam mulia yang harganya meningkat secara stabil. Dengan membeli emas di hari ini, bisa dipastikan Anda akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga emas di masa yang akan datang.
Reksa dana menjadi salah satu instrumen yang bisa dipilih oleh investor awam. Hal itu karena reksa dana akan dijalankan oleh Manajer Investasi yang lebih paham mengenai investasi. Anda hanya perlu memasukkan modal investasi untuk nantinya diolah bersama modal dari investor lain ke dalam berbagai sektor keuangan.
Deposito menjadi instrumen yang sangat umum karena hampir tidak ada resiko sama sekali. Anda hanya perlu menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu untuk memperoleh bunga yang besarnya ditentukan oleh bank. Sebelum waktu yang ditentukan, Anda tidak dapat mengambil dana yang didepositokan.
P2P Lending adalah bentuk jasa keuangan yang menghubungkan pendana dengan penerima dana. Untuk menjadikan P2P Lending sebagai instrumen investasi, Anda dapat bertindak sebagai pendana.
Salah satu platform peer to peer lending yang kini diminati adalah Modal Rakyat. Modal Rakyat merupakan fintech yang menghubungkan pendana dengan pelaku UMKM di Indonesia. Pelaku UMKM akan terbantu dengan modal yang diberikan pendana, sementara pendana akan mendapatkan keuntungan dari hasil perkembangan UMKM.
Platform Modal Rakyat sesuai untuk memanfaatkan Uang THR karena dapat dimulai dengan modal Rp25.000 saja. Dengan modal minimal yang sekecil itu, Anda dimungkinkan untuk memperoleh return hingga 18% per tahun.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang syarat dan ketentuan dan menjadi perdana di Modal Rakyat, silahkan menuju link berikut ini: menjadi perdana di Modal Rakyat.