Finansial

Waspada! Ini 5 Ciri Fintech Ilegal yang Harus Diperhatikan

Kabrina Rian Ferdiani-

18 Jan 2021

Waspada! Ini 5 Ciri Fintech Ilegal yang Harus Diperhatikan

Tingkat kebutuhan masyarakat akan kehadiran financial technology yang semakin tinggi juga diikuti pertumbuhan startup di bidang terkait karena berpotensi menjadi bisnis menguntungkan bagi entitas perusahaan tersebut.

Sayangnya, hal ini menjadi lahan basah yang dimanfaatkan beberapa oknum tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan secara membabi buta. Seiring dengan maraknya aksi penipuan, hal tersebut justru harus dicurigai.

Sebaiknya Anda bisa mengetahui karakteristik dari fintech legal dan aman agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.

Namun fakta bahwa literasi keuangan di Indonesia masih rendah mau tidak mau harus diakui. Akibatnya masih banyak pihak yang terjebak pinjaman online dengan bunga tinggi sehingga kesulitan membayar.

Untuk itu, Anda harus mengetahui apa saja ciri-ciri fintech ilegal sehingga tidak mengalami kerugian di waktu mendatang. Berikut ini ciri-cirinya.


Baca juga: Yuk, Mengenal Fintech dan Jenis-Jenisnya


Tidak Memiliki Legalitas dari OJK

Salah satu ciri paling menonjol pada startup financial technology ilegal adalah tidak terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah regulator yang menaungi perusahaan financial technology yang terpercaya. Sehingga platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK tidak akan main-main dalam menjalankan bisnisnya.

Sedangkan fintech ilegal yang tidak diawasi OJK cenderung menyalahi aturan atau regulasi dari otoritas terkait. Misalnya memberikan bunga yang terlampau tinggi, meminta akses tidak wajar pada data Anda, dan sebagainya. Jadi, pastikan Anda bisa menghindari startup yang tidak terdaftar serta berada di bawah pengawasan OJK.

Jika Anda nekat memilih pinjaman dari platform lending yang tidak terdaftar OJK, kerugian besar akan menanti di lain hari. Anda tidak bisa mengajukan pengaduan karena platform tersebut berada di luar pengawasan otoritas yang berwenang. Oleh sebab itu, jenis lending tanpa legalistas dari OJK wajib dihindari.


Tidak Transparan terhadap Informasi Bunga

Fintech ilegal yang hanya mencari keuntungan dengan cara-cara kotor biasanya tidak mencantumkan informasi mengenai bunga maupun denda cicilan secara jelas. Mereka cenderung menyembunyikan informasi tersebut dari calon peminjam. Sebagai gantinya, financial technology yang ilegal akan memberikan iming-iming pinjaman dengan kemudahan persyaratan dan proses pencairan.

Selain itu, iming-iming pinjaman besar dengan bunga kompetitif juga kerap menjadi narasi untuk menarik konsumen. Sebagai peminjam yang cerdas, Anda patut curiga dengan penawaran yang terlalu menggiurkan bahkan cenderung tidak masuk akal. Informasi mengenai bunga dan denda yang tidak jelas akan dimanfaatkan oleh oknum perusahaan terkait.

Yakni dengan memberikan bunga atau denda tinggi kepada peminjam. Peminjam yang sudah terlanjur menerima kredit dari fintech tersebut tentu tidak bisa mengelak dan harus membayar cicilan sesuai bunga. Praktik seperti ini sangat ditentang oleh pemerintah karena sangat merugikan masyarakat. Anda juga harus berhati-hati jika menjumpai platform seperti ini.


Baca juga: Memilih Fintech Pinjaman untuk Modal Usaha, Begini Solusinya


Meminta Akses Data yang Berlebihan

Ciri lain fintech ilegal yang harus diketahui adalah meminta akses secara berlebihan pada data pribadi konsumen. Misalnya meminta persetujuan untuk mengakses kontak di smartphone konsumennya. Jika Anda menjumpai praktik seperti ini, sebaiknya urungkan niat untuk mengajukan pinjaman ke platform tersebut.

Sementara itu, akses data yang diperbolehkan berdasarkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain kamera, lokasi, dan mikrofon. Perhatikan dengan seksama permintaan akses apa yang diajukan oleh fintech terkait. Jika terdapat indikasi yang mencurigakan harus segera dihindari.


Cara Penagihan yang Tidak Beretika

Ciri-ciri financial technology ilegal berikutnya yaitu melakukan penagihan tanpa etika yang baik. Misalnya proses penagihan yang kasar atau bahkan menebar ancaman. Sehingga menyebabkan peminjam seperti diteror dan merasa ketakutan. Startup lending seperti ini sangat tidak sesuai dengan regulasi dari OJK.

OJK mewajibkan setiap fintech untuk melakukan penagihan dengan cara-cara yang beretika. Selain itu, penagih juga harus mengantongi sertifikat resmi atas izin penagihan. Perusahaan financial technology yang tidak mengindahkan hal ini sangat tidak disarankan untuk dijadikan pilihan.


Tidak Mencantumkan Alamat Kantor secara Jelas

Ciri yang harus diwaspadai pada sebuah financial technology khususnya bergerak di bidang lending adalah tidak adanya lokasi atau alamat kantor secara jelas. Sebelum mengajukan pinjaman, Anda harus melakukan pengecekan pada alamat perusahaan serta kontak yang tersedia. Perhatikan apakah alamat tersebut tampak aneh atau mencurigakan. 

Jika merasa alamat tersebut mencurigakan atau bahkan tidak valid, maka harus dihindari. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terdapat permasalahan yang Anda hadapi di kemudian hari. Sehingga lebih mudah dalam mengajukan pengaduan. Fintech yang mencantumkan alamat serta kontak kantornya cenderung lebih bisa dipercaya.


Baca juga: Ciri Khusus Fintech Legal yang Aman untuk Investasi Anda


Mengirimkan Pesan SPAM

Fintech ilegal kerap memanfaatkan fitur SMS untuk menawarkan produk-produk mereka kepada pengguna atau konsumen. Padahal praktik ini sangat dilarang dan bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Sementara perusahaan yang legal tidak akan memberikan penawaran via kontak pribadi tanpa izin.

Seperti yang diketahui, kini banyak sekali pihak yang menawarkan berbagai jenis pinjaman online melalui layanan SMS. Meskipun Anda sedang membutuhkan uang, jangan cepat-cepat tergiur dengan penawaran tersebut. Lakukan pengecekan dengan hati-hati agar tidak terjebak kerugian.

Setiap peminjam idealnya harus memahami beberapa hal terkait pinjaman sebelum mengajukannya. Misalnya memperhatikan legalitas lending terkait, persyaratan, perjanjian pinjaman, bunga, dan sebagainya. Dengan lebih berhati-hati, Anda tidak akan tertipu oleh fintech ilegal yang tidak bertanggung jawab dan menyalahi hukum.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru