Finansial

Gaya Hidup

Pengertian dan Contoh Penghitungan Zakat Emas dan Perak

Brigitta Winasis-

30 Jul 2021

Pengertian dan Contoh Penghitungan Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak dianjurkan bagi umat muslim seperti yang tercantum dalam Al-Quran surat At Taubah ayat ke-34. Zakat emas dan perak tersebut dikenakan untuk logam mulia dalam ukuran tertentu ketika haul atau mencapai kepemilikan selama satu tahun.

Hadits Riwayat Abu Daud menerangkan mengenai anjuran zakat emas dan perak ini. Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa siapapun yang memiliki 200 dirham perak dan telah mencapai haul atau 1 tahun, maka wajib untuk berzakat sebanyak 5 dirham. Sementara apabila memiliki 20 dinar emas, maka wajib dizakati sebanyak setengah dinar.


Baca Juga: Aset adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaat Manajemennya


Ketentuan Zakat Emas dan Perak 

Berbeda dengan zakat fitrah yang tiap orang memiliki kewajiban besaran zakat yang sama, zakat mal seperti hewan ternak dan logam mulia memiliki perhitungan yang berbeda di setiap orang. Pembayarannya pun dapat dilakukan setiap saat, bergantung pada haul masing-masing orang.

Berdasarkan pertimbangan berbagai hadits dan peralihan mata uang, maka dirumuskan ketentuan zakat emas dan perak yang sah. Zakat emas dan perak juga memperhatikan harga buyback logam mulia tersebut ketika zakat dilakukan.

Seorang muslim wajib melakukan zakat emas dan perak ketika telah mencapai nisab. Nisab zakat emas adalah 85 gram. Sementara untuk zakat perak, batas minimal nisabnya adalah sebesar 595 gram. Pada masing-masing logam mulia tersebut zakat yang harus Anda bayarkan yaitu sebesar 2,5% dari kepemilikan. 

Berikut cara menghitung zakat emas:

Jumlah zakat = logam mulia yang disimpan selama 1 tahun x 2,5%

Zakat emas dan perak tidak harus dilakukan dengan membagi secara fisik logam mulia yang dimiliki. Anda hanya perlu mengkonversikan logam mulia yang disimpan selama 1 tahun ke dalam harga terbaru. Selanjutnya, total dari harga logam mulia yang dimiliki tersebut dikalikan 2,5%.


Syarat Zakat Emas dan Perak 

Ada beberapa syarat dan ketentuannya untuk melakukan zakat emas dan perak. Syarat dan ketentuan tersebut sebenarnya adalah syarat dan ketentuan zakat mal. Apabila beberapa syarat berikut ini tidak terpenuhi, maka gugur juga kewajiban untuk zakat emas dan perak.

1. Harta yang dimaksud tidak termasuk kebutuhan pokok. Apabila seseorang tidak hidup layak, misalnya memiliki emas tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, maka tidak diwajibkan untuk zakat mal. Seseorang yang berzakat mal juga harus merdeka, sebab hamba sahaya adalah pihak yang wajib menerima zakat. 

2. Emas dan perak yang dimiliki bukan pinjaman baik secara utuh maupun sebagian dananya. Emas dan perhiasan yang diperoleh dengan cara baik seperti warisan dan pemberian negara juga masuk ke dalam kewajiban zakat mal.

3. Sudah haul atau emas dan perak telah disimpan selama satu tahun atau lebih. Dalam kaitannya zakat mal, syarat ini hanya berlaku untuk hewan ternak dan logam mulia. Hasil pertanian tidak termasuk ke dalamnya. 

4. Sudah nisab atau mencapai batas untuk dizakati, yaitu itu 85 gram emas atau lebih dan 595 gram perak atau lebih. Zakat sebesar 2,5% merupakan ukuran 85 gram emas dan 595 gram perak, sementara kelebihannya tetap dihitung berdasarkan rasio atau persentase. Oleh karena itu, akan lebih mudah apabila penghitungannya menggunakan konversi ke mata uang.

5. Pemilik emas dan perak tersebut tidak memiliki utang yang dalam waktu dekat harus dibayar.

6. Harta merupakan hasil usaha yang halal. Apabila merupakan harta hasil tindakan haram, maka harta tersebut tidak wajib dizakati karena harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak. 

7. Emas yang wajib dizakati adalah emas yang yang digunakan sebagai perdagangan atau perniagaan. Sementara untuk perhiasan yang digunakan setiap hari tidak wajib dizakati. Namun, apabila emas tersebut berbentuk perhiasan dan tidak digunakan atau berjumlah sangat banyak melebihi nisab, maka tetap dikenakan zakat. 


Baca Juga: Apa itu Investasi? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini


Contoh Menghitung Zakat Emas dan Perak 

Ibu Yanti memiliki emas sebanyak 80 gram. Dia berniat untuk menambahkan simpanan emasnya sebanyak 50 gram sehingga menjadi 130 gram. Maka, pada pada hari ini ibu Yanti belum memiliki kewajiban untuk zakat emas dan perak.

Satu tahun berikutnya, Bu Yanti masih tetap memiliki harta emas sebanyak 130 gram. Karena telah memiliki emas tersebut selama 1 tahun, maka ibu yanti wajib untuk menzakatinya. Supaya lebih mudah, Bu Yanti ingin membayar zakat menggunakan uang rupiah.

Ketika Bu Yanti ingin menghitung zakat emas, diketahui harga emas adalah sebesar Rp800.000 per gram. Oleh karena itu harta emas Bu Yanti sebanyak 130 gram bernilai Rp104.000.000. Nilai bayar zakat, yaitu 2,5% dari Rp104.000.000 adalah sebesar Rp2.600.000. 


Badan Pengelola Zakat Emas dan Perak 

Di Indonesia terdapat badan zakat nasional, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan beberapa lembaga penyalur zakat lainnya. Lembaga zakat tersebut akan menyalurkan dana pembayaran kepada orang-orang yang membutuhkan.

Pihak-pihak yang akan mendapatkan zakat Anda adalah orang fakir, orang miskin, amil, mualaf, budak, orang yang berhutang dan kesulitan membayar, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh.


Mengelola Bisnis tanpa Memangkas Aset Melalui Pendanaan Modal Rakyat

Bagi sebagian orang, aset berupa emas dan logam mulia lainnya akan dipertahankan sebagai simpanan. Cara tersebut merupakan cara termudah untuk mendapatkan pasif income. Sementara untuk menjalankan bisnis bisa memanfaatkan P2P Lending seperti Modal Rakyat.

Modal Rakyat adalah medium yang mempertemukan pebisnis dengan sumber dana yang terpercaya. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai Modal Rakyat, klik ini.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru